Dunia mahasiswa saat ini berjalan sangat normal. Dengan aktivitasnya yang biasa, kuliah, kuliah dan kuliah. Lalu diselingi dengan mengerjakan tugas, berkumpul dan bercanda dengan teman-teman. Ada yang lebih canggih, melakukan penelitian, bukan hanya bermanfaat saja, tapi ternyata dengan meneliti bisa menghasilkan uang sendiri!!! atau kegiatan wirausaha, yang ternyata jika kita menyusun proposal untuk mengikuti PMW (Program Mahasiswa Wirausaha), bisa jadi program enterpreneur kita didanai dan kita bisa membuat usaha yang lebih besar lagi. Tidak ada yang salah dengan semua ini. Toh, kuliah adalah amanah dari orang tua dan kita harus mempertanggungjawabkannya. Kuliah dengan benar, itu kewajiban!!!
Hanya saja, atmosfer dunia mahasiswa saat ini terasa begitu berbeda, tidak ada gregetnya dan adhem ayem saja. Di dalam proses perkuliahan pun sama, tidak ada bentuk partisipasi atau sekedar mengkritisi ilmu yang diajarkan. Maka, apa kata dosen, kini telah menjadi doktrin pada tiap kepala mahasiswa untuk suatu saat mengulangi doktrin yang sama kepada generasi selanjutnya. Dan semua itu diakibatkan karena minimnya budaya baca, tulis, diskusi yang seharusnya menghiasi hari-hari setiap orang yang berpredikat sebagai mahasiswa. Di dalam kelas saja sudah tidak bersemangat, bagaimana kelak akan berkontribusi???
Letih mungkin para aktivis mahasiswa untuk terus memberi inspirasi, karena orang-orang yang terus dimotivasi itu, selalu ingin "disuapi" dan langsung menelan segala sesuatunya, bukan mencoba untuk "makan sendiri", "mengunyah" lantas menelannya dengan suatu pengetahuan tersendiri. Matikah budaya kritis itu saat ini???
seperti hari ini, ketika sekelompok mahasiswa yang peduli pada kebijakan kampusnya, lantas mencoba mengambil bagian dalam melakukan input kebijakan berupa "aksi", kelompok ini seperti hanya berjalan sendiri. Tidak ada supporting system dari seluruh elemen mahasiswa. Maka kelompok aksi ini lantas hanya menjadi tontonan, guyonan, atau bahkan menjadi bahan tertawaan dan ejekan. Miris sekali. Tidak ada keperpihakan mahasiswa, sedangkan mereka ini tengah memperjuangkan aspirasi mahasiswa!
Mlempem.Seperti kerupuk yang telah lama didiamkan dan tak kunjung dimakan. Mungkin aktivis mahasiswa saat ini telah mengalami efek rumah kaca akibat lapisan ozon yang terus membesar, menyebabkan atmosfer mahasiswa kekinian telah berubah. Atmosfer gerakan yang panas dan bersemangat, kini mulai masuk ke fase musim gugur, layaknya semangat untuk kritis dan peduli yang mulai berguguran, lalu jatuh terhempas ke dalam bumi dan tak muncul lagi.
#sebuah keprihatinan era ini
Rabu, 23 November 2011
Minggu, 30 Oktober 2011
Pemuda, dan Sumpahnya Pada Indonesia
Bergegas, para pemuda dari seluruh penjuru Nusantara memasuki sebuah ruangan, yang kelak akan menjadi saksi sejarah dari sebuah momentum yang akan selalu dikenang sepanjang masa. Mereka datang bukan atas nama yang sama. Mereka datang dengan membawa keragaman dan tentu saja berbeda. Di bawah nama Jong Java, Jong Sumateranen Bond, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak dan aliansi-aliansi pemuda yang mengatasnamakan daerah, budaya, maupun agama masing-masing bercampur dalam satu hari bersejarah. 28 Oktober 1928, keragaman dalam satu perjuangan yang sama, Indonesia merdeka. Maka, terucaplah janji suci itu, yang kelak dikenal sebagai SUMPAH PEMUDA.
“Kami putra putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang Satu
Tanah air Indonesia
Kami putra putri Indonesia, mengaku berbangsa satu
Bangsa Indonesia
Kami putra putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan
Bahasa Indonesia”
Itulah sepenggal cerita dari pemuda 1928, yang mengadakan pertemuan singkat namun sarat makna hingga akhirnya disepakatinya satu konsep kebangsaan yang disebut dengan bangsa Indonesia, meskipun mereka berasal dari suku, agama, ras, maupun budaya yang berbeda. Namun semua tidak menjadi masalah, justru perbedaan itu yang menjadi tonggak awal kebangkitan bangsa Indonesia dari keterjajahan. Sumpah Pemuda merupakan hasil refleksi dan introspeksi diri dari para pemuda Indonesia, setelah mengalami banyak kekalahan ketika melakukan perjuangan sendiri-sendiri berbasiskan kedaerahan. Terlebih saat itu Negara penjajah menggunakan system politik adu domba yang akibatnya telah memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat nusantara. Betapa perjuangan memang harus dilakukan secara berjamaah, karena jika kita sendiri yang melakukannya, terkadang akan menjadi perjuangan yang tiada artinya. Betapa sebatang lidi yang berdiri sendiri begitu mudah patah, berbeda dengan berbatang-batang lidi yang diikat menjadi satu dan dinamakan sapu lidi lebih efektif dalam membersihkan sampah yang berserakan. Ya, analogi yang sederhana untuk menghapus konsep perjuangan kedaerahan, jika memang ingin merdeka. Maka itu artinya, harus bersatu padu, bantu membantu dalam menghadapi musuh bersama, yang kala itu disebut dengan penjajah. Pemuda, sekali lagi telah membuktikan eksistensinya sebagai motor penggerak perubahan, sehingga tidaklah muluk jika pemuda disebut sebagai agent of change. Dengan daya inisiatif yang tinggi, pemuda sadar betul akan peran selanjutnya yang disebut dengan iron stock, pemuda yang akan ambil bagian dalam keberlanjutan sebuah bangsa.
Dan memang benar adanya, konsep persatuan dan kesatuan itu telah membawa Indonesia pada sebuah kata merdeka. Pemikiran yang hanya dapat dicapai oleh idealisme besar pemuda yang sering melenceng dari mainstream yang ada. Pemuda dengan energy yang masih besar dan emosi yang menyala-nyala. Pemuda adalah asset terbesar bangsa, yang harus menjadi investasi di masa depan, karena pemudalah yang akan mewarisi peradaban sebuah bangsa. Pemuda 1928 adalah cermin ideal untuk menggambarkan bagaimana pemuda seharusnya. Mempunyai visi dan misi yang jelas untuk mencapai tujuan, inisiatif, kreatif, memiliki enenrgi dan semangat yang tinggi, dan tentu saja sebuah aksi sebagai langkah pasti, karena semua tidak akan mewujud nyata, jika yang mereka lakukan hanyalah berwacana dan beretorika.
Jika kita bandingkan dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini, yang selama 66 tahun telah dikatakan merdeka, justru konsep pemuda ideal, layaknya pemuda 1928 telah mulai terlindas masa. Dapat dihitung dengan jari tangan saja, pemuda yang masih peduli dengan kondisi bangsanya. Sedangkan mayoritas yang lain, telah tenggelam ke dalam aktivitas semu mengejar keinginan pribadi dan peduli kondisi saat ini, atau sebagian yang lain telah terlenakan oleh kenyamanan arus globalisasi tiada henti. Dengan kata lain, pemuda saat ini telah terpetakan menjadi dua arus besar pemuda, yang disebut dengan arus pemuda aktivis dan pemuda apatis sebagai salah satu titik ekstrim di ujung yang lain.
Kita berhenti sejenak tentang pemuda, dan mulai kita deskripsikan kondisi bangsa yang ada untuk mulai menggali peran strategis pemuda secara nyata. Masalah di Indonesia, ibarat sebuah lingkaran setan yang tak terputus, atau sebuah system yang tersusun rapi, di mana setiap aspek masalah selalu berkaitan dengan masalah-masalah yang lain, sehingga permasalahan di Indonesia bukanlah sekedar masalah sederhana. Permasalahan bangsa Indonesia adalah permasalahan yang kompleks. Dimulai dari satu aspek yang bernama pendidikan. Pendidikan adalah salah satu aspek yang paling penting dalam pembangunan sebuah bangsa. Itulah mengapa pendidikan yang merupakan bagian dari Indeks Kualitas Hidup Masyarakat1 menjadi satu dari beberapa tolak ukur keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Terlebih, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, Indonesia menyebutkan salah satu tujuan pembangunannya adalah “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.” Namun realita yang ada mengemukakan fakta bahwa Indonesia telah mengalami krisis pendidikan sejak lama. Hal ini dibuktikan dengan adanya ketidakterjangkauan pendidikan oelh semua kalangan masyarakat akibat mahalnya biaya pendidikan. Pendidikan formal hanya bisa diakses oleh golongan menengah ke atas, sedangkan golongan menengah ke bawah dan golongan tidak mampu seringkali terdiskreditkan oleh biaya pendidikan. Tidak peduli seberapa butuhnya mereka akan pendidikan. Akibatnya, banyak sekali bibit muda cerdas yang harus putus sekolah karena orangtuanya tidak mampu membayar biaya sekolah, dan membiarkan mereka bekerja untuk membantu keuangan keluarga. Hal ironis ini tidak hanya terjadi di tingkatan sekolah dasar dan menengah saja, tetapi juga pada tingkat Perguruan Tinggi. tidak dapat dipungkiri, biaya pendidikan di Perguruan Tinggi pun sangat mahal, sehingga memang tidak semua dapat mengaksesnya, ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang memberikan kebebasan kepada masing-masing Perguruan Tinggi Negeri untuk berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara, yang artinya Perguruan Tinggi dibebaskan untuk memiliki badan usaha dan menarik biaya yang besar dari mahasiswa-mahasiswanya. Kapitalisme pendidikan, satu bentuk penjajahan baru di bumi pertiwi. Kondisi ini diperparah dengan “dibuangnya” orang-orang pintar bangsa Indonesia dari negaranya sendiri, sehingga mereka yang seharusnya mampu menajadi motor penggerak perubahan bangsa tersebut justru mengabdi untuk Negara lain dan membesarkan Negara lain. Sebut saja Habibie, yang jauh lebih diakui eksistensinya di Jerman daripada di Negara sendiri. Atau Sri Mulyani yang lantaran dituduh sebagai agen Neoliberal, kini harus hengkang dari Indonesia dan mengabdi kepada Bank Dunia.
Kondisi pendidikan Indonesia yang miris ini kemudian menimbulkan satu aspek permasalahan yang baru di aspek ekonomi, disebut dengan kemiskinan. Karena tingkat pendidikan yang rendah, masyarakat menjadi miskin karena tidak mampu bersaing untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Masyarakat seperti ini yang kemudian menjadi masyarakat yang miskin secara structural. Mereka menjadi pihak yang terkalahkan oleh masyarakat yang memiliki kualitas pendidikan lebih tinggi, sehingga sector-sektor yang menghasilkan keuntungan financial yang besar dikuasai oleh para pemilik modal intelektual, padahal lapangan pekerjaan di Indonesia pun sangat terbatas, sehingga mereka yang tidak mendapat bagian dari lapangan pekerjaan ini, menjadi pengangguran. Karena pengangguran, hal sistemik yang kemudian terjadi adalah kriminalitas. Sederhana, bagi orang yang hanya ingin bertahan untuk mendapatkan makanan bagi perutnya yang lapar, akan melakukan apa pun, sehingga mereka dibutakan karena tidak melihat batas kebaikan dan keburukan, maupun halal dan haram. Peristiwa sistemik yang terus mengalir dari waktu ke waktu.
Bukan hanya itu, lantas di Indonesia juga memiliki masalah di tangan para birokratnya. Baik lembaga eksekutif, legislative, maupun yudikatif. Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah menjadi sarapan tiap hari masyarakat yang menikmati berita tentang para pemimpinnya. Kebijakan yang tidak strategis pun kerap mendarat pada masyarakat, sehingga masyarakat ditindas oleh kepentingan duniawi para elit pejabat yang berada di atas. Masalah internal suatu Negara yang menjemukan.
Belum lagi factor eksternal, tangan-tangan gaib (invisible hand) Negara-negara asing pun mulai menjamah akibat arus globalisasi yang tanpa batas. Globalisasi yang mampu menembus milyaran kilo jarak ruang dan waktu. Interaksi ini menyebabkan kondisi internal yang tidak sehat bagi suatu bangsa. Maka liberalisasi telah mulai menjangkiti Negara ini. Yang lebih parah, bukannya membuat kemakmuran bangsa, namun telah menjadi virus bernama privatisasi, investasi dan perjanjian internasional yang mematikan perekonomian rakyat dalam negeri.
Sekilas gambaran kondisi Negara ini, mungkin telah menjadi acuan untuk menengok kembali peran pemuda, layaknya pemuda 1928 mengatasi penjajahan. Maka, memang benar apa yang dikatakan Bung Karno, “ Perjuanganku ringan karena melawan penjajah, tapi perjuangan kalian berat karena harus melawan bangsa sendiri.” Pada masa Bung Karno dan era pemuda 1928, mereka berjuang untuk mengusir penjajah. Namun, dalam konteks saat ini, perjuangan pemuda jauh lebih berat karena harus mengusir bentuk penjajahan yang dilakukan oleh bangsa lain maupun bangsa sendiri. Liberalisasi, korupsi, kriminalisasi, dan bentuk-bentuk lain penjajahan era modern saat ini. Bukan lagi melalui kontak fisik dan senjata, tapi Negara kita diserang dengan cara yang lebih halus, namun justru lebih membius.
Setelah menelaah sedikit permasalahan bangsa tersebut, kita kembali mengkaji tentang dua jenis pemuda yang dijelaskan di atas. Pertama, pemuda aktivis. Pemuda aktivis yang dimaksudkan di sini adalah pemuda yang memiliki nalar kontribusi yang tinggi untuk Negara dan bangsanya. Pemuda jenis ini banyak sekali ditemui di civitas akademika bernama kampus atau universitas, sehingga pemuda yang ada di dalamnya adalah mahasiswa. Satu gelar kebanggaan sekaligus label bagi legalitas pengawal kebijakan pemerintah. Mahasiswa adalah masyarakat intelektual yang memiliki peran strategis, sehingga jika merasa permasalahan bangsa tidak segera diselesaikan oleh pemerintah, maka aksi turun ke jalan menjadi pilihan untuk menuntut perbaikan. Kedua, pemuda apatis. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pemuda jenis ini adalah jenis borjuis yang suka bersenang-senang demi kepentingan pribadi, jangankan peka terhadap kondisi bangsa, peduli pun mungkin hanya di dalam kata. Atau jika dihubungkan dengan mahasiswa, pemuda jenis ini sering disebut sebagai mahasiswa kupu-kupu (mahasiswa kuliah pulang-kuliah pulang).
Jika kita bandingkan dengan semangat membara pemuda 1928, pemuda era ini belum ada apa-apanya. Namun, konteks perjuangan memang berbeda, sehingga penyikapan terhadap perjuangan saat ini juga harus berbeda. Coba, kita menengok kembali peran pemuda terhadap realitas bangsa. Pemuda tidak boleh menjadi pewaris peradaban, jika peradaban suatu bangsa tidak menciptakan atmosfer kesejahteraan untuk rakyatnya. Dalam kondisi ini, pemuda harus menjadi perubah system yang hadir memberikan solusi, bukan menjadi sebuah masalah baru. Banyak sekali peran pemuda yang bisa dilakukan dalam merealisasikan Sumpah Pemuda, Sumpah yang bukan hanya milik pemuda 1928, tapi milik semua orang yang mengaku sebagai pemuda!
Menumbuhkan sector ekonomi melalui kegiatan wirausaha adalah salah satu aktivitas konkrit yang dapat dilakukan pemuda dalam upaya menumbuhkan perekonomian bangsa2. Tampaknya hal ini adalah kegiatan yang kecil, namun efeknya sangat besar bagi perekonomian bangsa, karena wirausaha adalah salah satu upaya untuk menicptakan lapangan kerja yang baru, yang tentu saja dalam kegiatannya akan menyerap tenaga kerja dengan jumlah tertentu. Selanjutnya kegiatan wirausaha juga dapat menumbuhkan perekonomian bangsa. Sehingga, kegiatan wirausaha adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan pemuda saat ini untuk mengentaskan bangsa dari kemiskinan.
Kegiatan lain yang dapat bermanfaat bagi pembangunan bangsa Indonesia adalah pengabdian terhadap masyarakat, mahasiswa dapat membentuk sebuah pengabdian bertajuk “desa binaan”. Desa binaan ini akan terus menerus dibina dari segala sector, misalnya dalam sector pendidikan. Mahasiswa dapat memberi pendidikan tambahan atau les kepada anak-anak yang berada di desa binaan, membentuk kelompok belajar dengan bidang-bidang yang focus, menyediakan perpustakaan desa, dan sebagainya. Di desa binaan ini mahasiswa juga bisa memberikan pembekalan atau pelatihan keterampilan khusus untuk masyarakat, misalnya memanfaatkan kerang sebagai bros, hiasan, handycraft bagi masyarakat di sekitar pesisir pantai, juga membuka akses pemasaran atau mahasiswa membantu dalam segi pendistribusiannya. Pengabdian terhadap masyarakat juga dapat terbentuk dengan mengelola anak-anak jalanan, memberikan pendidikan, serta mengarahkan kepada prospek pekerjaan yang halal namun menguntungkan.
Banyak hal yang dapat dilakukan pemuda bagi bangsa ini, terutama oleh pemuda yang memiliki konsentrasi terhadap bidang keahlian tertentu, misalnya dalam bidang akademik, pemuda dapat mengharumkan nama bangsa dengan lomba-lomba di tingkat internasional seperti strategi bisnis dan pembangunan, olimpiade sains, bahasa, kepenulisan dan sebagainya. Begitu pula dengan pemuda yang memiliki sense dalam bidang olahraga, dapat berusaha untuk terus berprestasi dalam bidang yang digelutinya.
Begitulah seharusnya pemuda dalam menyikapi perubahan bangsa. Tidak hanya berdiam diri dan menunggu keadaan yang berubah, tapi ia sendiri yang memastikan bahwa keadaan berubah dengan perbuatannya. Memaknai Sumpah Pemuda dengan terus berkarya, karena perjuangan kita dengan Pemuda 1928 kini berbeda. Pemuda 1928 mengusir penjajah, dan kita mengisi kemerdekaan dengan karya-karya pembangunan yang nyata. Hidup pemuda Indonesia!!!
Referensi:
1 dan 2 Mansour Fakih dalam Teori Pembangunan Dunia Ketiga halaman 6
Sabtu, 29 Oktober 2011
Idealisme Saja.. itu tidak cukup
Pemuda, mengklaim perannya sebagai agent of change dan iron stock suatu bangsa memang patut untuk dibanggakan. Setidaknya dengan kekuatan, energi serta pemikiran yang besar dan idealis, pemuda telah memiliki semangat yang membara untuk bisa bermanfaat bagi sesama. Mereka, pemuda yang telah ditempa dengan pemahaman kondisi realitas yang ada terhadap permasalahan bangsa yang makin kompleks dan tersistem. Pemuda yang memiliki basic pengetahuan dan pemahaman terhadap perannya. Pemuda aktivis, yang kemudian menjadi motor penggerak organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, baik di masyarakat maupun di kampus-kampus. Itulah mengapa kampus menjadi basis gerakan yang efektif untuk menjadi pengawal kebijakan pemerintah, karena di dalamnya ada pemuda,,, yang masih menyandang gelar kebanggaannya yang disebut dengan Mahasiswa.
kampus, seperti yang kita tahu, adalah suatu model miniatur yang tepat untuk gambaran sebuah bangsa, karena di dalamnya terdapat masyarakat yang majemuk, lengkap dengan struktur pemerintahan yang menggambarkan kondisi suatu bangsa. Masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai golongan, agama, ras, suku, warna kulit dan kebudayaan yang amat beragam. Dengan struktur pemerintahan yang di dalamnya terdapat subyek dan obyek kebijakan, yang di dalamnya ada birokrasi dan masyarakat yang selalu terkena imbas kebijakan. Dan di kampus ini, tumbuh kesadaran para masyarakatnya yang menjadi subyek sekaligus obyek kebijakan para birokrat, ya merekalah pemuda,,, ya, merekalah mahasiswa.
namun, tidak semua mahasiswa tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya. di sisi lain para aktivis mahasiswa yang seolah mengabdikan hidupnya untuk organisasi kemahasiswaan, terdapat ruang-ruang yang luas bagi mahasiswa apatis terhadap kebijakan publik yang entah disadari atau tidak sebenarnya menyangkut hajat hidup dan kepentingan mereka. dan mereka tidak bergeming. Masih saja asyik dengan gaya hidup borjuis, mengenakan pakaian mewah setiap harinya, padahal di luar sana banyak anak kecil yang masih bertelanjang dada. Makan sepuasnya, dan terkadang mubazir lantaran membuangnya, padahal di sudut kota atau di bawah jembatan banyak orang yang mengais-ais sisa makanan untuk tetap mempertahankan hidupnya. ya, itulah realita. Dan bagi mahasiswa aktivis pun, idealisme saja itu jauh dari sebuah kata cukup.
sementara mahasiswa aktivis sibuk berdemo ria, lalu dengan fasihnya berretotika. Atau mahasiswa apatis yang tahunya hanya kebutuhannya tercukupi dengan praktis, sungguh idealis,,, dengan isi otak yang berbeda-beda jalan pikirnya. Saat itu telah terjadi kesenjangan antara idealita dan realita, karena telah terjadi masalah maka idealisme saja tidak akan berguna. butuh aksi yang nyata... bukan sekedar aksi-aksi di jalan menuntut perbaikan. Atau hanya sekedar retorika menyebar wacana. Apalagi hanya berdiam diri saja dan tidak peka terhadap realita.
lalu apa yang harus dilakukan kawan? ketika ideologi hanya sebuah cita-cita yang mampu diucapkan lewat kata. Darimana hendaknya memulai untuk memutus lingkaran setan yang disebut dengan sistem yang kompleks? karena masalah bangsa ini bukan sekedar kemiskinan, bukan sekedar pendidikan, bukan hanya korupsi, masalah pembangunan, anarkisme berwujud tawuran, yang tampaknya begitu jauh untuk diselesaikan... Jawaban, ya.. bangsa ini butuh jawaban atas tiap tanya yang ia lontarkan,,,,,,
kampus, seperti yang kita tahu, adalah suatu model miniatur yang tepat untuk gambaran sebuah bangsa, karena di dalamnya terdapat masyarakat yang majemuk, lengkap dengan struktur pemerintahan yang menggambarkan kondisi suatu bangsa. Masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai golongan, agama, ras, suku, warna kulit dan kebudayaan yang amat beragam. Dengan struktur pemerintahan yang di dalamnya terdapat subyek dan obyek kebijakan, yang di dalamnya ada birokrasi dan masyarakat yang selalu terkena imbas kebijakan. Dan di kampus ini, tumbuh kesadaran para masyarakatnya yang menjadi subyek sekaligus obyek kebijakan para birokrat, ya merekalah pemuda,,, ya, merekalah mahasiswa.
namun, tidak semua mahasiswa tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya. di sisi lain para aktivis mahasiswa yang seolah mengabdikan hidupnya untuk organisasi kemahasiswaan, terdapat ruang-ruang yang luas bagi mahasiswa apatis terhadap kebijakan publik yang entah disadari atau tidak sebenarnya menyangkut hajat hidup dan kepentingan mereka. dan mereka tidak bergeming. Masih saja asyik dengan gaya hidup borjuis, mengenakan pakaian mewah setiap harinya, padahal di luar sana banyak anak kecil yang masih bertelanjang dada. Makan sepuasnya, dan terkadang mubazir lantaran membuangnya, padahal di sudut kota atau di bawah jembatan banyak orang yang mengais-ais sisa makanan untuk tetap mempertahankan hidupnya. ya, itulah realita. Dan bagi mahasiswa aktivis pun, idealisme saja itu jauh dari sebuah kata cukup.
sementara mahasiswa aktivis sibuk berdemo ria, lalu dengan fasihnya berretotika. Atau mahasiswa apatis yang tahunya hanya kebutuhannya tercukupi dengan praktis, sungguh idealis,,, dengan isi otak yang berbeda-beda jalan pikirnya. Saat itu telah terjadi kesenjangan antara idealita dan realita, karena telah terjadi masalah maka idealisme saja tidak akan berguna. butuh aksi yang nyata... bukan sekedar aksi-aksi di jalan menuntut perbaikan. Atau hanya sekedar retorika menyebar wacana. Apalagi hanya berdiam diri saja dan tidak peka terhadap realita.
lalu apa yang harus dilakukan kawan? ketika ideologi hanya sebuah cita-cita yang mampu diucapkan lewat kata. Darimana hendaknya memulai untuk memutus lingkaran setan yang disebut dengan sistem yang kompleks? karena masalah bangsa ini bukan sekedar kemiskinan, bukan sekedar pendidikan, bukan hanya korupsi, masalah pembangunan, anarkisme berwujud tawuran, yang tampaknya begitu jauh untuk diselesaikan... Jawaban, ya.. bangsa ini butuh jawaban atas tiap tanya yang ia lontarkan,,,,,,
Rabu, 26 Oktober 2011
dear matahari,
matahari,
sangat sulit mengartikan rasa ini
terlebih memahami
entah dimulai ataukah langsung bertepi
sangat sulit mengartikan rasa ini
terlebih memahami
entah dimulai ataukah langsung bertepi
ini nih yang bikin saya begadang semalaman dan bertingkah konyol....
UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
1. Perbedaan konsep-konsep desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan:
a. Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
c. Tugas pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah untuk desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten.
Sedangkan Rondinelli menyatakan bahwa desentralisasi dalam arti luas mencakup setiap penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pejabat pemeritnah pusat yang ditugaskan di daerah. Jika kewenangan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah, konsep tersebut dikenal dengan devolusi. Adapun jika kewenangan dilimpahkan kepada pejabat-pejabat pusat yang ditugaskan di daerah, hal tersebut dikenal dengan konsep dekonsentrasi.
2. Perlunya desentralisasi:
Shabbir Chemma dan Rondinelli (1983) dalam Syaukani et al (2002) yang ditulis kembali oleh Koirudin (2005) mengemukakan bahwa desentralisasi adalah suatu teori pemerintahan yang sangat rasional, yaitu:
a. Desentralisasi ditempuh untuk mengatasi keterbatasan karena perencanaan pembangunan yang bersifat sentralistik
b. Desentralisasi dapat memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang terstruktur dari pemerintah pusat
c. Desentralisasi memberikan fungsi yang dapat meningkatkan pemahaman pejabat daerah atas pelayanan public yang diemban
d. Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya penetrasi yang lebih baik dari pemerintah pusat bagi daerah terpencil, dimana sering rencana pemerintah tidak dipahami masyarakat setempat atau dihambat oleh elit local.
e. Desentralisasi memungkinkan representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan dalam perencanaan pembangunan
f. Desentralisasi dapat meningkatkan kemampuan maupun kapasitas pemerintahan serta lembaga privat di daerah
g. Desentralisasi dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di pusat dengan tidak lagi menjalankan tugas rutin
h. Desentralisasi dapat menyediakan struktur dimana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat daerah dan NGOs (Non Government Organizations)
i. Desentralisasi digunakan untuk melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program
j. Desentralisasi dapat meningkatkan pengaruh atau pengawasan berbagai aktivitas yang dilakukan elit local yang kerap tak simpatik dengan program pembangunan
k. Desentralisasi dapat mengantarkan pada administrasi pemerintahan yang mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif
l. Desentralisasi perencanaan dan fungsi manajemen memungkinkan pemimpin daerah menetapkan pelayanan secara efektif di tengah masyarakat yang terisolaso
m. Desentralisasi dapat memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di daerah
n. Desentralisasi dapat meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat local dengan biaya yang lebih rendah
Dalam penjelasan yang lain, desentralisasi perlu dilakukan dengan alasan-alasan di bawah ini:
a. Diversity atau keragaman
è Tiap daerah memiliki karakteristik yang unik dan berbeda, sehingga dalam memberikan pendekatan pembangunan pun harus dengan cara yang berbeda pula. Keragaman yang mengandung potensi yang berbeda tersebut hanya diketahui oleh masyarakat di daerah setempat, sehingga apabila pemerintahan dan konsep pembangunan diseragamkan dari pemerintah pusat, dapat menyebabkan potensi-potensi tersebut tidak tereksplorasi secara optimal.
b. Accountability atau pertanggungjawaban
è Pertanggungjawaban kepada masyarakat akan lebih mudah dilakukan jika ada dalam ruang lingkup yang khusus dan sempit, yaitu di daerah. System pertanggungjawaban pun akan lebih transparan karena pemerintahan daerah diawasi langsung oleh masyarakat di daerah.
c. Civil society
è Masyarakat di daerah setempat akan menjadi masyarakat yang mandiri dengan adanya desentralisasi, karena akan berusaha mengembangkan potensi di daerahnya dan turut berpartisipasi dalam pemerintahan.
d. Privatization
è Negara tidak lagi mendominasi dalam urusan pemerintahan, namun dengan adanya desentralisasi pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus urusan rumah tangga di daerahnya sendiri bersama dengan masyarakat.
e. Democratization
è Adanya pemerintahan yang berbasis kerakyatan, yaitu dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam konteks ini adalah dengan adanya model kebijakan yang bottom-up, dari rakyat kepada pemerintah, sehingga pembangunan yang dilakukan benar-benar berorientasi pada situasi dan kondisi yang dibutuhkan rakyat, bukan berdasarkan keinginan elit,
f. Desentralisasi merupakan tuntutan sekaligus tantangan
è Desentralisasi merupakan tuntutan dari perubahan era, dari era sentralistis ke arah pembangunan yang demokratis, dengan kewenangan yang tidak hanya berasal dari pusat namun juga ada di daerah.
Menurut Oentarto dkk (2004) pemerintah daerah telah menjadi sarana pendidikan politik yang berhasil baik di Negara berkembang maupun Negara maju. Banyak anggota-anggota parlemen dan cabinet yang mengecap pendidikan politik pada pemerintah daerah sebelum mereka berkecimpung di tingkat nasional. Kebijakan desentralisasi yang dilakukan oleh pemerintah di Negara demokratis setidaknya memiliki 2 manfaat:
- Manfaat politis yang ditujukan untuk menyalurkan partisipasi politik masyarakat daerah sekaligus dalam rangka memperkuat stabilitas politik secara nasional.
- Manfaat administrative dan ekonomis yaitu untuk meyakinkan bahwa pembangunan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien di daerah-daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sana.
Oleh karena alasan-alasan di atas, desentralisasi perlu dilakukan. Satu hal yang perlu digarisbawahi, dengan adanya desentralisasi daerah akan mengeksplorasi secara optimal potensi dan sumber daya yang ada di daerahnya. Sehingga masyarakat setempat yang paling tahu, bukan pemerintah pusat yang selama ini menyeragamkan pembangunan dari pusat atau dengan model kebijakan yang top- down. Dengan adanya desentralisasi berarti telah membuka pintu perbaikan untuk daerah yang selama ini potensi dan sumber dayanya terabaikan.
3. Arthur Simanjuntak mengemukakan pentingnya perencanaan efektif dan pembuatan desain dalam pelaksanaan desentralisasi, sehingga menurutnya ada empat pertanyaan pokok yang menjadi factor fundamental dalam pelaksanaan desentralisasi, yaitu:
a. Kombinasi instrument kebijakan desentralisasi yang tepat.
Dalam mendesain desentralisasi, setidaknya ada 7 komponen krusial, yaitu:
è Finance follow function artinya kewenangan daerah dalam menghimpun penerimaan sebaiknya terkait dan sejalan dengan kewajiban yang dimiliki daerah
è Ada akses terhadap informasi, sehingga dapat memunculkan opini public
è Mekanisme membuat prioritas dan preferensi masyarakat local dapat diketahui dan ditampung
è Ada insentif yang mendorong partisipasi masyarakat
è Selalu focus pada prioritas yang telah ditetapkan
è Harus diciptakan disiplin fiscal dan insentif yang dilaksanakan pemerintah daerah
è Perlu didesain beberapa instrument yang dapat mendukung tujuan desentralisasi.
Desentralisasi adalah gabungan atau kombinasi dari fungsi administrative, politik dan fiscal. Dalam desain, ketiganya harus tercakup dan menjadi instrument kebijakan desentralisasi yang tepat, yang dibentuk dan disepakati masing-masing Negara sesuai dengan karakteristik negaranya.
b. Urutan/ tahapan (sequence) dan sinkronisasi.
Desentralisasi mencakup elemen-elemen administrative, politik dan fiscal. Sinkronisasi sangat tergantung pada format desentralisasi.
Hal yang tidak kalah penting adalah sekuens atau urutan yang tepat. Dalam hal ini ada 2 pendapat yang menyatakan, aspek apa yang merupakan urutan yang lebih dulu. Jamie Boex dan beberapa menyatakan bahwa desentralisasi politik adalah syarat terlaksananya desentralisasi fiscal. Dengan kata lain, urutan yang pertama adalah desentralisasi politik. Sedangkan di kubu lain, Bradhan dan Mookherjee mengemukakan bahwa elemen fiscal harus ada terlebih dahulu. Kesimpulan dari penjelasan ini adalah tidak ada satu ukuran yang dapat ditetapkan, melainkan kembali melihat karakter, situasi, kondisi, dan masalah masing-masing yang dihadapi.
c. Kecepatan (pace) pelaksanaan desentralisasi.
Kecepatan pelaksanaan desentralisasi harus dilakukan secara optimal, baik melalui pendekatan incremental decentralization atau desentralisasi yang bertahap yang mengusung risiko-risiko desentralisasi seperti menurunnya kualitas pelayanan public karena kapasitas SDM pemerintah daerah yang kurang memadai dan kebijakan keuangan elite local yang kurang memperhatikan kepentingan orang banyak, maupun pendekatan big bang decentralization atau desentralisasi yang amat cepat, dengan alasan harus ada terobosan politik dalam pemerintahan bukan menggunakan langkah yang kecil. Namun kedua pendekatan itu pada akhirnya harus kembali pada karakteristik masing-masing Negara.
d. Keseimbangan desentralisasi dan sentralisasi yang optimal.
Isu berikutnya adalah seberapa jauh kita melakukan desentralisasi dan mengurangi daya dorong sentralisasi.
4. Sejarah desentralisasi yang dilaksanakan di Indonesia di masa colonial hingga saat ini:
a. Desentralisasi masa colonial Belanda
Sebagai daerah jajahan Belanda, Hindia Belanda memiliki konstitusi yang disebut Regeringsreglement 1854. Menurut konstitusi tersebut penyelenggara pemerintahan di Hindia Belanda. Kekuasaan Gubernur Jenderal sedemikian besarnya, hingga tidak seorang pun pejabat Hindia Belanda memiliki kewenangan administrative, apalagi kewenangan politik.
Di Jawa dan Madura terdapat wilayah administrative yang dibagi kekuasaannya antara pejabat Hindia Belanda dengan bangsa Indonesia. Jauh sebelumnya, di Indonesia telah ada otonomi daerah di satuan-satuan daerah berdasarkan hukum adat. Di daerah yang berdasarkan hukum adat ini, dibagi oleh pemerintah Hindia Belanda menjadi 3 macam:
- Daerah-daerah swapraja atau daerah yang diperintah raja-raja dan mengakui kedaulatan Belanda atas mereka
- Daerah-daerah persekutuan hukum adat atau kesatuan daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat
- Persekutuan hukum adat, yaitu persekutuan adat yang tidak terikat oleh suatu daerah hukum dan hanya mengurus kepentingan tertentu.
Selanjutnya desentralisasi politik dapat terwujud dengan diundangkannya wet Hounded Decentralisatie van Het Bestuur in Nederlands-Indie di tahun 1903 yang dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi daerah-daerah di Hindia Belanda untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Pada tahun 1904 terbit Decentralisatie Besluit yang mengatur tentang pemilihan anggota perwakilan legislative setempat, hak dan kewajiban para anggota, serta kewenangan dan cara kerja badan tersebut. undang-undang di tahun 1903 tersebut bertahan sampai tahun 1928. Sayangnya undang-undang yang diupayakan tersebut harus pupus pada tahun 1945 ketika tentara Jepang menakhlukkan pemerintahan Hindia Belanda dalam Perang Pasifik (1942-1945).
b. Masa pendudukan Jepang
Pada jaman pendudukan Jepang Hindia belanda dibagi menjadi 3 daerah militer:
- Sumatra di bawah kekuasaan Rikugun ke-25 yang berkedudukan di Bukittinggi
- Jawa di bawah kekuasaan Rikugun ke-16 yang berkedudukan di Jakarta
- Kepulauan lain di bawah kekuasaan Kaigun yang berkedudukan di Makassar
Pemerintah Pendudukan Jepang mengeluarkan Osamu Sirei No. 27 tahun 1942 yang membagi Jawa ke dalam struktur pemerintahan:
è Syuu (karesidenan) dikepalai Syuu-coo, Si (kotapraja) dikepalai Si-coo, Ken (kabupaten) dikepalai Ken-coo, Gun (kawedanan) dikepalai Gun-coo, Son (kecamatan) dikepalai Son-coo
è Terdapat pula Kooti (kesultanan dan kasunanan) Yogyakarta dan Surakarta.
Dalam menjalankan kekuasaannya, Pemerintah Pendudukan Jepang tidak mengenal istilah desentralisasi. Bagi mereka, kekuasaan di tanah koloni diselenggrakan demi kepentingan mobilisasi sumber daya alam dan manusia untuk dikerahkan guna kemenangan Perang Asia Timur Raya melawan Amerika Serikat dan Sekutu.
c. Desentralisasi setelah kemerdekaan nasional
Ada peraturan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, yaitu UU No. 1/1945 mengenai Komite Naional Daerah dan Ketentuan Pokok Ketentuan Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh kepala daerah, yakni pamongpraja bersama KNID.
UU ini memberlakukan system otonomi formal namun tidak pernah terjelaskan secara eksplisit bagaimana konsep system otonomi formal ini karena masih ada kebingungan dalam mengadopsi konsepsi otonomi Belanda ataukah Jepang.
UU tersebut hanya diberlakukan 3 tahun dan kemudian digantikan dengan UU No. 22 tahun 1948.
d. Desentralisasi dalam Republik Indonesia Serikat
Akibat ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar, RI yang baru berumur 4 tahun harus dipecah-pecah menjadi beberapa Negara bagian yang tercantum dalam pasal 47 Konstitusi RIS.
e. Desentralisasi di Masa Orde Lama
Selanjutnya, Negara kesatuan terbentuk kembali, peraturan pemerintah di daerah mengacu pada pasal 131 dan 132 Undang-Undang Dasar Sementara yang memuat sebuah klausul yang menghendaki dikeluarkannya UU organic untuk melaksanakannya. Tetapi UU yang dimaksud tidak kunujung diterbitkan pemerintah pusat, sehingga berdasarkan pasal 142 UUDS, UU No. 22 tahun 1948 tersebut dianggap tetap berlaku.
Setelah melalui proses politik yang panjang dan dibubarkannya Negara Indonesia Serikat oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, muncul UU No. 18 tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah.
f. Desentralisasi di Masa Orde Baru
Pada orde baru, pemerintah mengeluarkan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang merupakan satu-satunya legalitas hukum yang dikeluarkan pemerintahan orde baru terhadap otonomi daerah. Pada faktanya UU ini hanyalah kamufkase, bahkan hanya sebagai maneuver politik dan dalil hukum yang digunakan penguasa untuk tetap menjalankan pemerintahan yang terpusat. Kepala daerah (bupati atau walikota) saat itu merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat , mereka tidak melakukan pertanggungjawaban kepada rakyat maupun DPRD, tapi langsung kepada Presiden melalui menteri dalam negeri. Sedangkan fungsi DPRD dan DPR dikebiri karena mayoritas yang duduk sebagai anggota dewan adalah kader dari partai penguasa, yaitu Golkar.
g. Desentralisasi di Pasca reformasi
Pada masa reformasi mengambil desentralisasi politik berupa otonomi yang diberikan kepada kabupaten/ kota dan mengeluarkan produk hukum berupa UU No. 22 tahun 1999 tantang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Pada masa reformasi saat ini, daerah telah diberi wewenang untuk mengatur rumah tangganya sendiri di daerah, pemerintah pusat hanya mengatur urusan-urusan perkecualian, seperti kebijakan dalam bidang ekonomi, agama, pertahanan dan keamanan, dan sebagainya. Sebagai produk hukum terbaru dalam hal otonomi daerah, Indonesia mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Perbedaan beberapa peraturan tentang desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia:
è UU No. 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah (KNID), lebih menekankan aspek dekonsentrasi. Merupakan realisasi amanah Pasal 18 dan 20 UUD 1945 bahwa Indonesia akan dibagi menjadi daerah besar dan daerah kecil dengan mengingat dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara. UU ini didasari motivasi membentuk badan legislasi di daerah (KNID) menyusul dibentuknya badan legislasi di tingkat nasional (KNIP).
è UU No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, lebih menekankan pada aspek desentralisasi. UU ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengembangan badan legislasi yang lebih kuat. Kekuasaan harus diletakkan pada badan legislative di daerah yang mampu menampung aspirasi rakyat. Pejabat eksekutif dan birokrat hanya merupakan pelaksana keputusan yang diambil badan-badan legislasi. UU ini sangat prodesentralsiasi
è UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini masih memberikan wewenang yang terlalu besar untuk pemerintah pusat. Kepemimpinan daerah tetap berbentuk tunggal, berstatus pegawai negeri, dipilih dan diangkat pemerintah pusat, calon yang diusulkan tidak diajukan DPRD. Tidak semua desentralisasi politik dan kekuasaan dialihkan dari kepala daerah ke dewan perwakilan daerah, control pusat atas daerah masih besar.
è UU No. 5 Tahun 1974, sama dengan UU di atas, di mana UU ini mendefinisikan otoda tidak hanya sebagai hak dan wewenang, tetapi juga kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan UU yang berlaku. Namun, pada saat itu mayoritas yang duduk di badan legislative adalah kader Golkar yang dibina dan dikontrol oleh Presiden, sehingga makna kata “sesuai dengan UU” dapat didefinisikan sebagai “sesuai dengan kehendak pusat”. UU ini hanya merupakan legalitas dari bentuk desentralisasi semu. Mengedepankan asas kesatuan dan keseragaman.
è UU No. 22 Tahun 1999 mendasarkan diri pada asas keragaman dalam bingkai persatuan. Mengamanatkan kewenangan eksekutif dikurangi di bawah kekuasaan DPRD yang “memaksa” kepala daerah mengalihkan pertanggungjawaban kerjanya dari yang vertical ke pusat menjadi horizontal ke dewan.
è UU No. 32 Tahun 2004 menitikberatkan pada desentralisasi pemerintahan daerah dan bahkan telah berbicara mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah Langsung, pembentukan daerah dan kawasan khusus, tentang pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan sebagainya. Sehingga UU ini merupakan UU yang paling komprehensif dan relevan dijadikan pedoman dalam otonomi daerah dan desentralisasi saat ini.
6. Tugas kelompok kami mengangka tentang isu dan kebijakan partisipasi masyarakat di dalam otonomi daerah, di mana kami mengangkat salah satu studi kasus tentang penambangan pasir besi di lingkungan pemerintahan daerah Kulonprogo. Dalam studi kasus ini kami menganalisis peran masyarakat dalam merespon isu dan kebijakan tersebut. pada dasarnya masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam merespon kebijakan penambangan pasir besi tersebut. masyarakat menolak adanya penambangan pasir besi tersebut, dan penolakan dari masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Sayangnya, bentuk aspirasi tersebut tidak disampaikan pada jalur yang benar, justru disikapi dengan bentuk anarkis, akibatnya terjadi anarkisme dalam menanggapi kebijakan penambangan pasir besi tersebut.
Penyebab: kebijakan penambangan pasir di daerah Kulonprogo yang dapat berdampak pada rusaknya lingkungan dan juga mengambil daerah produktif pertanian yang dijadikan tumpuan mata pencaharian sebagian besar masyarakat Kulonprogo. Oleh karena itu, masyarakat berinisiatif untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, namun pemerintah daerah kurang memberikan tempat bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya, sehingga meledaklah kemarahan masyarakat hingga bertindak anarkis.
Dampak: kasus tersebut menjadi sorotan baik media masa, masyarakat sekitar, maupun lembaga hukum. Akibat dari tindakan anarkisme warga, salah satu pemimpin masyarakat yang melakukan unjuk rasa terhadap penambangan pasir besi tersebut harus mendekam di tahanan. LSM-LSM terutama yang bergerak di bidang lingkungan seperti WALHI pun turut serta dalam menyoroti kasus ini karena jika dilanjutkan akan mengancam kelangsungan kelestarian lingkungan.
Rekomendasi:
- Pemerintah daerah seharusnya membuka ruang aspirasi yang lebih luas untuk public, sehingga public pun bisa menyampaikan aspirasinya dengan benar.
- Perlu pendampingan hukum untuk public agar bisa menyampaikan aspirasi melalui lembaga bantuan hukum yang legal dan tidak perlu berbuat tindakan anarkis
- Perlu ada usaha dari pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan, terutama yang menyangkut hajat hidup dan kepentingan masyarakat daerah tersebut.
- Kebijakan yang dibuat sebaiknya berdasarkan model bottom-up, atau dari rakyat ke pemerintah, agar kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada situasi, kondisi, dan kebutuhan rakyat, bukan sekedar karena keinginan elit di daerah. Dengan adanya bottom up maka akan semakin memperluas kesempatan partisipasi dan pemeberdayaan public di daerah otonom.
Langganan:
Postingan (Atom)
Separuh Jalan
Bagiku, kamu adalah separuh jalan yang kulewati tiap kali aku harus bertandang ke kota kita. Kla Project dengan Yogyakarta-nya, rasanya mema...
-
Administrasi Negara: Batu Loncatan Untuk Masa Depan (Sebuah Refleksi Dari, Untuk, Oleh Mahasiswa AN)Masih terbayang jelas, ketika pengumuman SNMPTN menunjukkan bahwa penulis diterima di Ilmu Administrasi Negara UNY yang merupakan salah ...
-
Bagiku, kamu adalah separuh jalan yang kulewati tiap kali aku harus bertandang ke kota kita. Kla Project dengan Yogyakarta-nya, rasanya mema...