UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
1. Perbedaan konsep-konsep desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan:
a. Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
c. Tugas pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah untuk desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten.
Sedangkan Rondinelli menyatakan bahwa desentralisasi dalam arti luas mencakup setiap penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pejabat pemeritnah pusat yang ditugaskan di daerah. Jika kewenangan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah, konsep tersebut dikenal dengan devolusi. Adapun jika kewenangan dilimpahkan kepada pejabat-pejabat pusat yang ditugaskan di daerah, hal tersebut dikenal dengan konsep dekonsentrasi.
2. Perlunya desentralisasi:
Shabbir Chemma dan Rondinelli (1983) dalam Syaukani et al (2002) yang ditulis kembali oleh Koirudin (2005) mengemukakan bahwa desentralisasi adalah suatu teori pemerintahan yang sangat rasional, yaitu:
a. Desentralisasi ditempuh untuk mengatasi keterbatasan karena perencanaan pembangunan yang bersifat sentralistik
b. Desentralisasi dapat memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang terstruktur dari pemerintah pusat
c. Desentralisasi memberikan fungsi yang dapat meningkatkan pemahaman pejabat daerah atas pelayanan public yang diemban
d. Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya penetrasi yang lebih baik dari pemerintah pusat bagi daerah terpencil, dimana sering rencana pemerintah tidak dipahami masyarakat setempat atau dihambat oleh elit local.
e. Desentralisasi memungkinkan representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan dalam perencanaan pembangunan
f. Desentralisasi dapat meningkatkan kemampuan maupun kapasitas pemerintahan serta lembaga privat di daerah
g. Desentralisasi dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di pusat dengan tidak lagi menjalankan tugas rutin
h. Desentralisasi dapat menyediakan struktur dimana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat daerah dan NGOs (Non Government Organizations)
i. Desentralisasi digunakan untuk melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program
j. Desentralisasi dapat meningkatkan pengaruh atau pengawasan berbagai aktivitas yang dilakukan elit local yang kerap tak simpatik dengan program pembangunan
k. Desentralisasi dapat mengantarkan pada administrasi pemerintahan yang mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif
l. Desentralisasi perencanaan dan fungsi manajemen memungkinkan pemimpin daerah menetapkan pelayanan secara efektif di tengah masyarakat yang terisolaso
m. Desentralisasi dapat memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di daerah
n. Desentralisasi dapat meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat local dengan biaya yang lebih rendah
Dalam penjelasan yang lain, desentralisasi perlu dilakukan dengan alasan-alasan di bawah ini:
a. Diversity atau keragaman
è Tiap daerah memiliki karakteristik yang unik dan berbeda, sehingga dalam memberikan pendekatan pembangunan pun harus dengan cara yang berbeda pula. Keragaman yang mengandung potensi yang berbeda tersebut hanya diketahui oleh masyarakat di daerah setempat, sehingga apabila pemerintahan dan konsep pembangunan diseragamkan dari pemerintah pusat, dapat menyebabkan potensi-potensi tersebut tidak tereksplorasi secara optimal.
b. Accountability atau pertanggungjawaban
è Pertanggungjawaban kepada masyarakat akan lebih mudah dilakukan jika ada dalam ruang lingkup yang khusus dan sempit, yaitu di daerah. System pertanggungjawaban pun akan lebih transparan karena pemerintahan daerah diawasi langsung oleh masyarakat di daerah.
c. Civil society
è Masyarakat di daerah setempat akan menjadi masyarakat yang mandiri dengan adanya desentralisasi, karena akan berusaha mengembangkan potensi di daerahnya dan turut berpartisipasi dalam pemerintahan.
d. Privatization
è Negara tidak lagi mendominasi dalam urusan pemerintahan, namun dengan adanya desentralisasi pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus urusan rumah tangga di daerahnya sendiri bersama dengan masyarakat.
e. Democratization
è Adanya pemerintahan yang berbasis kerakyatan, yaitu dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam konteks ini adalah dengan adanya model kebijakan yang bottom-up, dari rakyat kepada pemerintah, sehingga pembangunan yang dilakukan benar-benar berorientasi pada situasi dan kondisi yang dibutuhkan rakyat, bukan berdasarkan keinginan elit,
f. Desentralisasi merupakan tuntutan sekaligus tantangan
è Desentralisasi merupakan tuntutan dari perubahan era, dari era sentralistis ke arah pembangunan yang demokratis, dengan kewenangan yang tidak hanya berasal dari pusat namun juga ada di daerah.
Menurut Oentarto dkk (2004) pemerintah daerah telah menjadi sarana pendidikan politik yang berhasil baik di Negara berkembang maupun Negara maju. Banyak anggota-anggota parlemen dan cabinet yang mengecap pendidikan politik pada pemerintah daerah sebelum mereka berkecimpung di tingkat nasional. Kebijakan desentralisasi yang dilakukan oleh pemerintah di Negara demokratis setidaknya memiliki 2 manfaat:
- Manfaat politis yang ditujukan untuk menyalurkan partisipasi politik masyarakat daerah sekaligus dalam rangka memperkuat stabilitas politik secara nasional.
- Manfaat administrative dan ekonomis yaitu untuk meyakinkan bahwa pembangunan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien di daerah-daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sana.
Oleh karena alasan-alasan di atas, desentralisasi perlu dilakukan. Satu hal yang perlu digarisbawahi, dengan adanya desentralisasi daerah akan mengeksplorasi secara optimal potensi dan sumber daya yang ada di daerahnya. Sehingga masyarakat setempat yang paling tahu, bukan pemerintah pusat yang selama ini menyeragamkan pembangunan dari pusat atau dengan model kebijakan yang top- down. Dengan adanya desentralisasi berarti telah membuka pintu perbaikan untuk daerah yang selama ini potensi dan sumber dayanya terabaikan.
3. Arthur Simanjuntak mengemukakan pentingnya perencanaan efektif dan pembuatan desain dalam pelaksanaan desentralisasi, sehingga menurutnya ada empat pertanyaan pokok yang menjadi factor fundamental dalam pelaksanaan desentralisasi, yaitu:
a. Kombinasi instrument kebijakan desentralisasi yang tepat.
Dalam mendesain desentralisasi, setidaknya ada 7 komponen krusial, yaitu:
è Finance follow function artinya kewenangan daerah dalam menghimpun penerimaan sebaiknya terkait dan sejalan dengan kewajiban yang dimiliki daerah
è Ada akses terhadap informasi, sehingga dapat memunculkan opini public
è Mekanisme membuat prioritas dan preferensi masyarakat local dapat diketahui dan ditampung
è Ada insentif yang mendorong partisipasi masyarakat
è Selalu focus pada prioritas yang telah ditetapkan
è Harus diciptakan disiplin fiscal dan insentif yang dilaksanakan pemerintah daerah
è Perlu didesain beberapa instrument yang dapat mendukung tujuan desentralisasi.
Desentralisasi adalah gabungan atau kombinasi dari fungsi administrative, politik dan fiscal. Dalam desain, ketiganya harus tercakup dan menjadi instrument kebijakan desentralisasi yang tepat, yang dibentuk dan disepakati masing-masing Negara sesuai dengan karakteristik negaranya.
b. Urutan/ tahapan (sequence) dan sinkronisasi.
Desentralisasi mencakup elemen-elemen administrative, politik dan fiscal. Sinkronisasi sangat tergantung pada format desentralisasi.
Hal yang tidak kalah penting adalah sekuens atau urutan yang tepat. Dalam hal ini ada 2 pendapat yang menyatakan, aspek apa yang merupakan urutan yang lebih dulu. Jamie Boex dan beberapa menyatakan bahwa desentralisasi politik adalah syarat terlaksananya desentralisasi fiscal. Dengan kata lain, urutan yang pertama adalah desentralisasi politik. Sedangkan di kubu lain, Bradhan dan Mookherjee mengemukakan bahwa elemen fiscal harus ada terlebih dahulu. Kesimpulan dari penjelasan ini adalah tidak ada satu ukuran yang dapat ditetapkan, melainkan kembali melihat karakter, situasi, kondisi, dan masalah masing-masing yang dihadapi.
c. Kecepatan (pace) pelaksanaan desentralisasi.
Kecepatan pelaksanaan desentralisasi harus dilakukan secara optimal, baik melalui pendekatan incremental decentralization atau desentralisasi yang bertahap yang mengusung risiko-risiko desentralisasi seperti menurunnya kualitas pelayanan public karena kapasitas SDM pemerintah daerah yang kurang memadai dan kebijakan keuangan elite local yang kurang memperhatikan kepentingan orang banyak, maupun pendekatan big bang decentralization atau desentralisasi yang amat cepat, dengan alasan harus ada terobosan politik dalam pemerintahan bukan menggunakan langkah yang kecil. Namun kedua pendekatan itu pada akhirnya harus kembali pada karakteristik masing-masing Negara.
d. Keseimbangan desentralisasi dan sentralisasi yang optimal.
Isu berikutnya adalah seberapa jauh kita melakukan desentralisasi dan mengurangi daya dorong sentralisasi.
4. Sejarah desentralisasi yang dilaksanakan di Indonesia di masa colonial hingga saat ini:
a. Desentralisasi masa colonial Belanda
Sebagai daerah jajahan Belanda, Hindia Belanda memiliki konstitusi yang disebut Regeringsreglement 1854. Menurut konstitusi tersebut penyelenggara pemerintahan di Hindia Belanda. Kekuasaan Gubernur Jenderal sedemikian besarnya, hingga tidak seorang pun pejabat Hindia Belanda memiliki kewenangan administrative, apalagi kewenangan politik.
Di Jawa dan Madura terdapat wilayah administrative yang dibagi kekuasaannya antara pejabat Hindia Belanda dengan bangsa Indonesia. Jauh sebelumnya, di Indonesia telah ada otonomi daerah di satuan-satuan daerah berdasarkan hukum adat. Di daerah yang berdasarkan hukum adat ini, dibagi oleh pemerintah Hindia Belanda menjadi 3 macam:
- Daerah-daerah swapraja atau daerah yang diperintah raja-raja dan mengakui kedaulatan Belanda atas mereka
- Daerah-daerah persekutuan hukum adat atau kesatuan daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat
- Persekutuan hukum adat, yaitu persekutuan adat yang tidak terikat oleh suatu daerah hukum dan hanya mengurus kepentingan tertentu.
Selanjutnya desentralisasi politik dapat terwujud dengan diundangkannya wet Hounded Decentralisatie van Het Bestuur in Nederlands-Indie di tahun 1903 yang dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi daerah-daerah di Hindia Belanda untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Pada tahun 1904 terbit Decentralisatie Besluit yang mengatur tentang pemilihan anggota perwakilan legislative setempat, hak dan kewajiban para anggota, serta kewenangan dan cara kerja badan tersebut. undang-undang di tahun 1903 tersebut bertahan sampai tahun 1928. Sayangnya undang-undang yang diupayakan tersebut harus pupus pada tahun 1945 ketika tentara Jepang menakhlukkan pemerintahan Hindia Belanda dalam Perang Pasifik (1942-1945).
b. Masa pendudukan Jepang
Pada jaman pendudukan Jepang Hindia belanda dibagi menjadi 3 daerah militer:
- Sumatra di bawah kekuasaan Rikugun ke-25 yang berkedudukan di Bukittinggi
- Jawa di bawah kekuasaan Rikugun ke-16 yang berkedudukan di Jakarta
- Kepulauan lain di bawah kekuasaan Kaigun yang berkedudukan di Makassar
Pemerintah Pendudukan Jepang mengeluarkan Osamu Sirei No. 27 tahun 1942 yang membagi Jawa ke dalam struktur pemerintahan:
è Syuu (karesidenan) dikepalai Syuu-coo, Si (kotapraja) dikepalai Si-coo, Ken (kabupaten) dikepalai Ken-coo, Gun (kawedanan) dikepalai Gun-coo, Son (kecamatan) dikepalai Son-coo
è Terdapat pula Kooti (kesultanan dan kasunanan) Yogyakarta dan Surakarta.
Dalam menjalankan kekuasaannya, Pemerintah Pendudukan Jepang tidak mengenal istilah desentralisasi. Bagi mereka, kekuasaan di tanah koloni diselenggrakan demi kepentingan mobilisasi sumber daya alam dan manusia untuk dikerahkan guna kemenangan Perang Asia Timur Raya melawan Amerika Serikat dan Sekutu.
c. Desentralisasi setelah kemerdekaan nasional
Ada peraturan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, yaitu UU No. 1/1945 mengenai Komite Naional Daerah dan Ketentuan Pokok Ketentuan Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh kepala daerah, yakni pamongpraja bersama KNID.
UU ini memberlakukan system otonomi formal namun tidak pernah terjelaskan secara eksplisit bagaimana konsep system otonomi formal ini karena masih ada kebingungan dalam mengadopsi konsepsi otonomi Belanda ataukah Jepang.
UU tersebut hanya diberlakukan 3 tahun dan kemudian digantikan dengan UU No. 22 tahun 1948.
d. Desentralisasi dalam Republik Indonesia Serikat
Akibat ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar, RI yang baru berumur 4 tahun harus dipecah-pecah menjadi beberapa Negara bagian yang tercantum dalam pasal 47 Konstitusi RIS.
e. Desentralisasi di Masa Orde Lama
Selanjutnya, Negara kesatuan terbentuk kembali, peraturan pemerintah di daerah mengacu pada pasal 131 dan 132 Undang-Undang Dasar Sementara yang memuat sebuah klausul yang menghendaki dikeluarkannya UU organic untuk melaksanakannya. Tetapi UU yang dimaksud tidak kunujung diterbitkan pemerintah pusat, sehingga berdasarkan pasal 142 UUDS, UU No. 22 tahun 1948 tersebut dianggap tetap berlaku.
Setelah melalui proses politik yang panjang dan dibubarkannya Negara Indonesia Serikat oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, muncul UU No. 18 tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah.
f. Desentralisasi di Masa Orde Baru
Pada orde baru, pemerintah mengeluarkan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang merupakan satu-satunya legalitas hukum yang dikeluarkan pemerintahan orde baru terhadap otonomi daerah. Pada faktanya UU ini hanyalah kamufkase, bahkan hanya sebagai maneuver politik dan dalil hukum yang digunakan penguasa untuk tetap menjalankan pemerintahan yang terpusat. Kepala daerah (bupati atau walikota) saat itu merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat , mereka tidak melakukan pertanggungjawaban kepada rakyat maupun DPRD, tapi langsung kepada Presiden melalui menteri dalam negeri. Sedangkan fungsi DPRD dan DPR dikebiri karena mayoritas yang duduk sebagai anggota dewan adalah kader dari partai penguasa, yaitu Golkar.
g. Desentralisasi di Pasca reformasi
Pada masa reformasi mengambil desentralisasi politik berupa otonomi yang diberikan kepada kabupaten/ kota dan mengeluarkan produk hukum berupa UU No. 22 tahun 1999 tantang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Pada masa reformasi saat ini, daerah telah diberi wewenang untuk mengatur rumah tangganya sendiri di daerah, pemerintah pusat hanya mengatur urusan-urusan perkecualian, seperti kebijakan dalam bidang ekonomi, agama, pertahanan dan keamanan, dan sebagainya. Sebagai produk hukum terbaru dalam hal otonomi daerah, Indonesia mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Perbedaan beberapa peraturan tentang desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia:
è UU No. 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah (KNID), lebih menekankan aspek dekonsentrasi. Merupakan realisasi amanah Pasal 18 dan 20 UUD 1945 bahwa Indonesia akan dibagi menjadi daerah besar dan daerah kecil dengan mengingat dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara. UU ini didasari motivasi membentuk badan legislasi di daerah (KNID) menyusul dibentuknya badan legislasi di tingkat nasional (KNIP).
è UU No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, lebih menekankan pada aspek desentralisasi. UU ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengembangan badan legislasi yang lebih kuat. Kekuasaan harus diletakkan pada badan legislative di daerah yang mampu menampung aspirasi rakyat. Pejabat eksekutif dan birokrat hanya merupakan pelaksana keputusan yang diambil badan-badan legislasi. UU ini sangat prodesentralsiasi
è UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini masih memberikan wewenang yang terlalu besar untuk pemerintah pusat. Kepemimpinan daerah tetap berbentuk tunggal, berstatus pegawai negeri, dipilih dan diangkat pemerintah pusat, calon yang diusulkan tidak diajukan DPRD. Tidak semua desentralisasi politik dan kekuasaan dialihkan dari kepala daerah ke dewan perwakilan daerah, control pusat atas daerah masih besar.
è UU No. 5 Tahun 1974, sama dengan UU di atas, di mana UU ini mendefinisikan otoda tidak hanya sebagai hak dan wewenang, tetapi juga kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan UU yang berlaku. Namun, pada saat itu mayoritas yang duduk di badan legislative adalah kader Golkar yang dibina dan dikontrol oleh Presiden, sehingga makna kata “sesuai dengan UU” dapat didefinisikan sebagai “sesuai dengan kehendak pusat”. UU ini hanya merupakan legalitas dari bentuk desentralisasi semu. Mengedepankan asas kesatuan dan keseragaman.
è UU No. 22 Tahun 1999 mendasarkan diri pada asas keragaman dalam bingkai persatuan. Mengamanatkan kewenangan eksekutif dikurangi di bawah kekuasaan DPRD yang “memaksa” kepala daerah mengalihkan pertanggungjawaban kerjanya dari yang vertical ke pusat menjadi horizontal ke dewan.
è UU No. 32 Tahun 2004 menitikberatkan pada desentralisasi pemerintahan daerah dan bahkan telah berbicara mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah Langsung, pembentukan daerah dan kawasan khusus, tentang pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan sebagainya. Sehingga UU ini merupakan UU yang paling komprehensif dan relevan dijadikan pedoman dalam otonomi daerah dan desentralisasi saat ini.
6. Tugas kelompok kami mengangka tentang isu dan kebijakan partisipasi masyarakat di dalam otonomi daerah, di mana kami mengangkat salah satu studi kasus tentang penambangan pasir besi di lingkungan pemerintahan daerah Kulonprogo. Dalam studi kasus ini kami menganalisis peran masyarakat dalam merespon isu dan kebijakan tersebut. pada dasarnya masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam merespon kebijakan penambangan pasir besi tersebut. masyarakat menolak adanya penambangan pasir besi tersebut, dan penolakan dari masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Sayangnya, bentuk aspirasi tersebut tidak disampaikan pada jalur yang benar, justru disikapi dengan bentuk anarkis, akibatnya terjadi anarkisme dalam menanggapi kebijakan penambangan pasir besi tersebut.
Penyebab: kebijakan penambangan pasir di daerah Kulonprogo yang dapat berdampak pada rusaknya lingkungan dan juga mengambil daerah produktif pertanian yang dijadikan tumpuan mata pencaharian sebagian besar masyarakat Kulonprogo. Oleh karena itu, masyarakat berinisiatif untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, namun pemerintah daerah kurang memberikan tempat bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya, sehingga meledaklah kemarahan masyarakat hingga bertindak anarkis.
Dampak: kasus tersebut menjadi sorotan baik media masa, masyarakat sekitar, maupun lembaga hukum. Akibat dari tindakan anarkisme warga, salah satu pemimpin masyarakat yang melakukan unjuk rasa terhadap penambangan pasir besi tersebut harus mendekam di tahanan. LSM-LSM terutama yang bergerak di bidang lingkungan seperti WALHI pun turut serta dalam menyoroti kasus ini karena jika dilanjutkan akan mengancam kelangsungan kelestarian lingkungan.
Rekomendasi:
- Pemerintah daerah seharusnya membuka ruang aspirasi yang lebih luas untuk public, sehingga public pun bisa menyampaikan aspirasinya dengan benar.
- Perlu pendampingan hukum untuk public agar bisa menyampaikan aspirasi melalui lembaga bantuan hukum yang legal dan tidak perlu berbuat tindakan anarkis
- Perlu ada usaha dari pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan, terutama yang menyangkut hajat hidup dan kepentingan masyarakat daerah tersebut.
- Kebijakan yang dibuat sebaiknya berdasarkan model bottom-up, atau dari rakyat ke pemerintah, agar kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada situasi, kondisi, dan kebutuhan rakyat, bukan sekedar karena keinginan elit di daerah. Dengan adanya bottom up maka akan semakin memperluas kesempatan partisipasi dan pemeberdayaan public di daerah otonom.