Rabu, 26 Oktober 2011

ini nih yang bikin saya begadang semalaman dan bertingkah konyol....

UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH

1.       Perbedaan konsep-konsep desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan:
a.       Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.       Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
c.       Tugas pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah untuk desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten.

Sedangkan  Rondinelli menyatakan bahwa desentralisasi dalam arti luas mencakup setiap penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pejabat pemeritnah pusat yang ditugaskan di daerah. Jika kewenangan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah, konsep tersebut dikenal dengan devolusi. Adapun jika kewenangan dilimpahkan kepada pejabat-pejabat pusat yang ditugaskan di daerah, hal tersebut dikenal dengan konsep dekonsentrasi.


2.       Perlunya desentralisasi:

Shabbir Chemma dan Rondinelli (1983) dalam Syaukani et al (2002) yang ditulis kembali oleh Koirudin (2005) mengemukakan bahwa desentralisasi adalah suatu teori pemerintahan yang sangat rasional, yaitu:
a.       Desentralisasi ditempuh untuk mengatasi keterbatasan karena perencanaan pembangunan yang bersifat sentralistik
b.       Desentralisasi dapat memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang terstruktur dari pemerintah pusat
c.       Desentralisasi memberikan fungsi yang dapat meningkatkan pemahaman pejabat daerah atas pelayanan public yang diemban
d.       Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya penetrasi yang lebih baik dari pemerintah pusat bagi daerah terpencil, dimana sering rencana pemerintah tidak dipahami masyarakat setempat atau dihambat oleh elit local.
e.       Desentralisasi memungkinkan representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan dalam perencanaan pembangunan
f.        Desentralisasi dapat meningkatkan kemampuan maupun kapasitas pemerintahan serta lembaga privat di daerah
g.       Desentralisasi dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di pusat dengan tidak lagi menjalankan tugas rutin
h.       Desentralisasi dapat menyediakan struktur dimana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat daerah dan NGOs (Non Government Organizations)
i.         Desentralisasi digunakan untuk melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program
j.         Desentralisasi dapat meningkatkan pengaruh atau pengawasan berbagai aktivitas yang dilakukan elit local yang kerap tak simpatik dengan program pembangunan
k.       Desentralisasi dapat mengantarkan pada administrasi pemerintahan yang mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif
l.         Desentralisasi perencanaan dan fungsi manajemen memungkinkan pemimpin daerah menetapkan pelayanan secara efektif di tengah masyarakat yang terisolaso
m.     Desentralisasi dapat memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di daerah
n.       Desentralisasi dapat meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat local dengan biaya yang lebih rendah
Dalam penjelasan yang lain, desentralisasi perlu dilakukan dengan alasan-alasan di bawah ini:
a.       Diversity atau keragaman
è Tiap daerah memiliki karakteristik yang unik dan berbeda, sehingga dalam memberikan pendekatan pembangunan pun harus dengan cara yang berbeda pula. Keragaman yang mengandung potensi yang berbeda tersebut hanya diketahui oleh masyarakat di daerah setempat, sehingga apabila pemerintahan dan konsep pembangunan diseragamkan dari pemerintah pusat, dapat menyebabkan potensi-potensi tersebut tidak tereksplorasi secara optimal.
b.       Accountability atau pertanggungjawaban
è Pertanggungjawaban kepada masyarakat akan lebih mudah dilakukan jika ada dalam ruang lingkup yang khusus dan sempit, yaitu di daerah. System pertanggungjawaban pun akan lebih transparan karena pemerintahan daerah diawasi langsung oleh masyarakat di daerah.
c.       Civil society
è Masyarakat di daerah setempat akan menjadi masyarakat yang mandiri dengan adanya desentralisasi, karena akan berusaha mengembangkan potensi di daerahnya dan turut berpartisipasi dalam pemerintahan.
d.       Privatization
è Negara tidak lagi mendominasi dalam urusan pemerintahan, namun dengan adanya desentralisasi pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus urusan rumah tangga di daerahnya sendiri bersama dengan masyarakat.
e.       Democratization
è Adanya pemerintahan yang berbasis kerakyatan, yaitu dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam konteks ini adalah dengan adanya model kebijakan yang bottom-up, dari rakyat kepada pemerintah, sehingga pembangunan yang dilakukan benar-benar berorientasi pada situasi dan kondisi yang dibutuhkan rakyat, bukan berdasarkan keinginan elit,
f.        Desentralisasi merupakan tuntutan sekaligus tantangan
è Desentralisasi merupakan tuntutan dari perubahan era, dari era sentralistis ke arah pembangunan yang demokratis, dengan kewenangan yang tidak hanya berasal dari pusat namun juga ada di daerah.
Menurut Oentarto dkk (2004) pemerintah daerah telah menjadi sarana pendidikan politik yang berhasil baik di Negara berkembang maupun Negara maju. Banyak anggota-anggota parlemen dan cabinet yang mengecap pendidikan politik pada pemerintah daerah sebelum mereka berkecimpung di tingkat nasional. Kebijakan desentralisasi yang dilakukan oleh pemerintah di Negara demokratis setidaknya memiliki 2 manfaat:
-          Manfaat politis  yang ditujukan untuk menyalurkan partisipasi politik masyarakat daerah sekaligus dalam rangka memperkuat stabilitas politik secara nasional.
-          Manfaat administrative dan ekonomis yaitu untuk meyakinkan bahwa pembangunan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien di daerah-daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sana.
Oleh karena alasan-alasan di atas, desentralisasi perlu dilakukan. Satu hal yang perlu digarisbawahi, dengan adanya desentralisasi daerah akan mengeksplorasi secara optimal potensi dan sumber daya yang ada di daerahnya. Sehingga masyarakat setempat yang paling tahu, bukan pemerintah pusat yang selama ini menyeragamkan pembangunan dari pusat atau dengan model kebijakan yang top- down. Dengan adanya desentralisasi berarti telah membuka pintu perbaikan untuk daerah yang selama ini potensi dan sumber dayanya terabaikan.
3.       Arthur Simanjuntak mengemukakan pentingnya perencanaan efektif dan pembuatan desain dalam pelaksanaan desentralisasi, sehingga menurutnya ada empat pertanyaan pokok yang menjadi factor fundamental dalam pelaksanaan desentralisasi, yaitu:
a.       Kombinasi instrument kebijakan desentralisasi yang tepat.
Dalam mendesain desentralisasi, setidaknya ada 7 komponen krusial, yaitu:
è Finance follow function artinya kewenangan daerah dalam menghimpun penerimaan sebaiknya terkait dan sejalan dengan kewajiban yang dimiliki daerah
è Ada akses terhadap informasi, sehingga dapat memunculkan opini public
è Mekanisme membuat prioritas dan preferensi masyarakat local dapat diketahui dan ditampung
è Ada insentif yang mendorong partisipasi masyarakat
è Selalu focus pada prioritas yang telah ditetapkan
è Harus diciptakan disiplin fiscal dan insentif yang dilaksanakan pemerintah daerah
è Perlu didesain beberapa instrument yang dapat mendukung tujuan desentralisasi.
Desentralisasi adalah gabungan atau kombinasi dari fungsi administrative, politik dan fiscal. Dalam desain, ketiganya harus tercakup dan menjadi instrument kebijakan  desentralisasi yang tepat, yang dibentuk dan disepakati masing-masing Negara sesuai dengan karakteristik negaranya.
b.       Urutan/ tahapan (sequence) dan sinkronisasi.
Desentralisasi mencakup elemen-elemen administrative, politik dan fiscal. Sinkronisasi sangat tergantung pada format desentralisasi.
Hal yang tidak kalah penting adalah sekuens atau urutan yang tepat. Dalam hal ini ada 2 pendapat yang menyatakan, aspek apa yang merupakan urutan yang lebih dulu. Jamie Boex dan beberapa menyatakan bahwa desentralisasi politik adalah syarat terlaksananya desentralisasi fiscal. Dengan kata lain, urutan yang pertama adalah desentralisasi politik. Sedangkan di kubu lain, Bradhan dan Mookherjee mengemukakan bahwa elemen fiscal harus  ada terlebih dahulu. Kesimpulan dari penjelasan ini adalah tidak ada satu ukuran yang  dapat ditetapkan, melainkan kembali melihat karakter, situasi, kondisi, dan masalah masing-masing yang dihadapi.

c.       Kecepatan (pace) pelaksanaan desentralisasi.
Kecepatan pelaksanaan desentralisasi harus dilakukan secara optimal, baik melalui pendekatan incremental decentralization atau desentralisasi yang bertahap yang mengusung risiko-risiko desentralisasi seperti menurunnya kualitas pelayanan public karena kapasitas SDM pemerintah daerah yang kurang memadai dan kebijakan keuangan elite local yang kurang memperhatikan kepentingan orang banyak, maupun pendekatan big bang decentralization atau desentralisasi yang amat cepat, dengan alasan harus ada terobosan politik dalam pemerintahan bukan menggunakan langkah yang kecil. Namun kedua pendekatan itu pada akhirnya harus kembali pada karakteristik masing-masing Negara.

d.       Keseimbangan desentralisasi dan sentralisasi yang optimal.
Isu berikutnya adalah seberapa jauh kita melakukan desentralisasi dan mengurangi daya dorong sentralisasi.

4.       Sejarah desentralisasi yang dilaksanakan di Indonesia di masa colonial hingga saat ini:
a.       Desentralisasi masa colonial Belanda
Sebagai daerah jajahan Belanda, Hindia Belanda memiliki konstitusi yang disebut Regeringsreglement 1854. Menurut konstitusi tersebut penyelenggara pemerintahan di Hindia Belanda. Kekuasaan Gubernur Jenderal sedemikian besarnya, hingga tidak seorang pun pejabat Hindia Belanda memiliki kewenangan administrative, apalagi kewenangan politik.
Di Jawa dan Madura terdapat wilayah administrative yang dibagi kekuasaannya antara pejabat Hindia Belanda dengan bangsa Indonesia. Jauh sebelumnya, di Indonesia telah ada otonomi daerah di satuan-satuan daerah berdasarkan hukum adat. Di daerah yang berdasarkan hukum adat ini, dibagi oleh pemerintah Hindia Belanda menjadi 3 macam:
-          Daerah-daerah swapraja atau daerah yang diperintah raja-raja dan mengakui kedaulatan Belanda atas mereka
-          Daerah-daerah persekutuan hukum adat atau kesatuan daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat
-          Persekutuan hukum adat, yaitu persekutuan adat yang tidak terikat oleh suatu daerah hukum dan hanya mengurus kepentingan tertentu.
Selanjutnya desentralisasi politik dapat terwujud dengan diundangkannya wet Hounded Decentralisatie van Het Bestuur in Nederlands-Indie di tahun 1903 yang dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi daerah-daerah di Hindia Belanda untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Pada tahun 1904 terbit Decentralisatie Besluit yang mengatur tentang pemilihan anggota perwakilan legislative setempat, hak dan kewajiban para anggota, serta kewenangan dan cara kerja badan tersebut. undang-undang di tahun 1903 tersebut bertahan sampai tahun 1928. Sayangnya undang-undang yang diupayakan tersebut harus pupus pada tahun 1945 ketika tentara Jepang menakhlukkan pemerintahan Hindia Belanda  dalam Perang Pasifik (1942-1945).
b.       Masa pendudukan Jepang
Pada jaman pendudukan Jepang Hindia belanda dibagi menjadi 3 daerah militer:
-          Sumatra di bawah kekuasaan Rikugun ke-25 yang berkedudukan di Bukittinggi
-          Jawa di bawah kekuasaan Rikugun ke-16  yang berkedudukan di Jakarta
-          Kepulauan lain di bawah kekuasaan Kaigun yang berkedudukan di Makassar
Pemerintah Pendudukan Jepang mengeluarkan Osamu Sirei No. 27 tahun 1942 yang membagi Jawa  ke dalam struktur pemerintahan:
è Syuu (karesidenan) dikepalai Syuu-coo, Si (kotapraja) dikepalai Si-coo, Ken (kabupaten) dikepalai Ken-coo, Gun (kawedanan) dikepalai Gun-coo, Son (kecamatan) dikepalai Son-coo
è Terdapat pula Kooti (kesultanan dan kasunanan) Yogyakarta dan Surakarta.
Dalam menjalankan kekuasaannya, Pemerintah Pendudukan Jepang tidak mengenal istilah desentralisasi. Bagi mereka, kekuasaan di tanah koloni diselenggrakan demi kepentingan mobilisasi sumber daya alam dan manusia untuk dikerahkan guna kemenangan Perang Asia Timur Raya melawan Amerika Serikat dan Sekutu.
c.       Desentralisasi setelah kemerdekaan nasional
Ada peraturan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, yaitu UU No. 1/1945 mengenai Komite Naional Daerah  dan Ketentuan Pokok Ketentuan Pemerintahan Daerah  yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh kepala daerah, yakni pamongpraja bersama KNID.
UU ini  memberlakukan system otonomi formal namun tidak pernah terjelaskan secara eksplisit bagaimana konsep system otonomi formal ini karena masih ada kebingungan dalam mengadopsi konsepsi otonomi Belanda ataukah Jepang.
UU tersebut hanya diberlakukan 3 tahun dan kemudian digantikan dengan UU No. 22 tahun 1948.

d.       Desentralisasi dalam Republik Indonesia Serikat
Akibat ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar, RI yang baru berumur 4 tahun harus dipecah-pecah menjadi beberapa Negara bagian yang tercantum dalam pasal 47 Konstitusi RIS.

e.       Desentralisasi di Masa Orde Lama
Selanjutnya, Negara kesatuan terbentuk kembali, peraturan pemerintah di daerah mengacu pada pasal 131 dan 132 Undang-Undang Dasar Sementara yang memuat sebuah klausul yang menghendaki dikeluarkannya UU organic untuk melaksanakannya. Tetapi UU yang dimaksud tidak kunujung diterbitkan pemerintah pusat, sehingga berdasarkan pasal 142 UUDS, UU No. 22 tahun 1948 tersebut dianggap tetap berlaku.
Setelah melalui proses politik yang panjang dan dibubarkannya Negara Indonesia Serikat oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, muncul UU No. 18 tahun 1965  tentang Pemerintahan Daerah.


f.        Desentralisasi di Masa Orde Baru
Pada orde baru, pemerintah mengeluarkan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang merupakan satu-satunya legalitas hukum yang dikeluarkan pemerintahan orde baru terhadap otonomi daerah. Pada faktanya UU ini hanyalah kamufkase, bahkan hanya sebagai maneuver politik dan dalil hukum yang digunakan penguasa untuk tetap menjalankan pemerintahan yang terpusat. Kepala daerah (bupati atau walikota) saat itu merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat , mereka tidak melakukan pertanggungjawaban kepada rakyat maupun DPRD, tapi langsung kepada Presiden melalui menteri dalam negeri. Sedangkan fungsi DPRD  dan DPR dikebiri karena mayoritas yang duduk sebagai anggota dewan adalah kader dari partai penguasa, yaitu Golkar.

g.       Desentralisasi di Pasca reformasi
Pada masa reformasi mengambil desentralisasi politik berupa otonomi yang diberikan kepada kabupaten/ kota dan mengeluarkan produk hukum berupa UU No. 22 tahun 1999 tantang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Pada masa reformasi saat ini, daerah telah diberi wewenang untuk mengatur rumah tangganya sendiri di daerah, pemerintah pusat hanya mengatur urusan-urusan perkecualian, seperti kebijakan dalam bidang ekonomi, agama, pertahanan dan keamanan, dan sebagainya. Sebagai produk hukum terbaru dalam hal otonomi daerah, Indonesia mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

5.       Perbedaan beberapa peraturan tentang desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia:
è UU No. 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah (KNID), lebih menekankan aspek dekonsentrasi. Merupakan realisasi amanah Pasal 18 dan 20 UUD 1945 bahwa Indonesia akan dibagi menjadi daerah besar dan daerah kecil dengan mengingat dasar permusyawaratan  dalam system pemerintahan Negara. UU ini didasari motivasi membentuk badan legislasi di daerah (KNID) menyusul dibentuknya badan legislasi di tingkat nasional (KNIP).
è UU No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, lebih menekankan pada aspek desentralisasi. UU ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengembangan badan legislasi yang lebih kuat. Kekuasaan harus diletakkan pada badan legislative di daerah yang mampu menampung aspirasi rakyat. Pejabat eksekutif dan birokrat hanya merupakan pelaksana keputusan yang diambil badan-badan legislasi. UU ini sangat prodesentralsiasi
è UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini masih memberikan wewenang yang terlalu besar untuk pemerintah pusat. Kepemimpinan daerah tetap berbentuk tunggal, berstatus pegawai negeri, dipilih dan diangkat pemerintah pusat, calon yang diusulkan tidak diajukan DPRD. Tidak semua desentralisasi politik dan kekuasaan dialihkan dari kepala daerah ke dewan perwakilan daerah, control pusat atas daerah masih besar.
è UU No. 5 Tahun 1974, sama dengan UU di atas, di mana UU ini mendefinisikan otoda tidak hanya sebagai hak dan wewenang, tetapi juga kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan UU yang berlaku. Namun, pada saat itu mayoritas yang duduk di badan legislative adalah kader Golkar yang dibina dan dikontrol oleh Presiden, sehingga makna kata “sesuai dengan UU” dapat didefinisikan sebagai “sesuai dengan kehendak pusat”. UU ini hanya merupakan legalitas dari bentuk desentralisasi semu. Mengedepankan asas kesatuan dan keseragaman.
è UU No. 22 Tahun 1999 mendasarkan diri pada asas keragaman dalam bingkai persatuan. Mengamanatkan kewenangan eksekutif dikurangi di bawah kekuasaan DPRD yang “memaksa” kepala daerah mengalihkan pertanggungjawaban kerjanya dari yang vertical ke pusat menjadi horizontal ke dewan.
è UU No. 32 Tahun 2004 menitikberatkan pada desentralisasi pemerintahan daerah dan bahkan telah berbicara mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah Langsung, pembentukan daerah dan kawasan khusus,  tentang pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan sebagainya. Sehingga UU ini merupakan UU yang paling komprehensif dan relevan dijadikan pedoman dalam otonomi daerah dan desentralisasi saat ini.

6.       Tugas kelompok kami mengangka tentang isu dan kebijakan partisipasi masyarakat di dalam otonomi daerah, di mana kami mengangkat salah satu studi kasus tentang penambangan pasir besi di lingkungan pemerintahan daerah Kulonprogo. Dalam studi kasus ini kami menganalisis peran masyarakat dalam merespon isu dan kebijakan tersebut. pada dasarnya masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam merespon kebijakan penambangan pasir besi tersebut. masyarakat menolak adanya penambangan pasir besi tersebut, dan penolakan dari masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi  masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Sayangnya, bentuk aspirasi tersebut tidak disampaikan pada jalur yang benar, justru disikapi dengan bentuk anarkis, akibatnya terjadi anarkisme dalam menanggapi kebijakan penambangan pasir besi tersebut.
Penyebab: kebijakan penambangan pasir di daerah Kulonprogo yang dapat berdampak pada rusaknya lingkungan dan juga mengambil daerah produktif pertanian yang dijadikan tumpuan mata pencaharian sebagian besar masyarakat Kulonprogo. Oleh karena itu, masyarakat berinisiatif untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, namun pemerintah daerah kurang memberikan tempat bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya, sehingga meledaklah kemarahan masyarakat hingga bertindak anarkis.
Dampak: kasus tersebut menjadi sorotan baik media masa, masyarakat sekitar, maupun lembaga hukum. Akibat dari tindakan anarkisme warga, salah satu pemimpin masyarakat yang melakukan unjuk rasa terhadap penambangan pasir besi tersebut harus mendekam di tahanan. LSM-LSM terutama yang bergerak di bidang lingkungan seperti WALHI pun turut serta dalam menyoroti kasus ini karena jika dilanjutkan akan mengancam kelangsungan kelestarian lingkungan.
Rekomendasi:
-          Pemerintah daerah seharusnya membuka ruang aspirasi  yang lebih luas untuk public, sehingga public pun bisa menyampaikan aspirasinya dengan benar.
-          Perlu pendampingan hukum untuk public agar bisa menyampaikan aspirasi melalui lembaga bantuan hukum yang legal dan tidak perlu berbuat tindakan anarkis
-          Perlu ada usaha dari pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan, terutama yang menyangkut hajat hidup dan  kepentingan masyarakat daerah tersebut.
-          Kebijakan yang dibuat sebaiknya berdasarkan model bottom-up, atau dari rakyat ke pemerintah, agar kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada situasi, kondisi, dan kebutuhan rakyat, bukan sekedar karena keinginan elit di daerah. Dengan adanya bottom up maka akan semakin memperluas kesempatan partisipasi dan pemeberdayaan public di daerah otonom.


Selasa, 25 Oktober 2011

bahasa lugasmu yang kumau

bukan.. bukan bahasa sms mu yang kutunggu
meski kuakui aku pun menantikannya
meski kuakui sapamu lewat sms sekalipun telah menjadi energi bagiku
meski kuakui energi itu menghadirkan pada wajahku secercah tawa bahagia

bukan... bukan bahasa sms mu yang menjadikan kita dekat
namun di dunia nyata, sama sekali kita tak lekat
jika seperti itu, sms mu hanyalah pembohongan publik belaka
dan kau membangun politik pencitraan yang begitu berbeda dalam realita

sama, seperti rakyat... yang tak butuh janji-janji calon pemimpinnya
rakyat butuh bukti, yang konkrit, yang benar adanya
apalagi sekedar janji lewat sms belaka
sama, seperti sms mu... aku pun tak bisa menerka
apakah kau sedang berdusta ataukah berpura-pura ataukah jujur dalam berkata

dan kau perlakukan aku sangat berbeda
bukan merasa istimewa
tapi rasa yang mengundang kecewa

begitu indah bahasa sms mu
tapi kutakpaham bahasa lugasmu

maka face to face lebih kuhargai
sebagai keberanian sejati
sebagai ungkapan ksatria yang berbesar hati
dan sebagai ukuranku menilai

apa pun yang terbaca dalam matamu
itulah sebenarnya isi hatimu

Senin, 24 Oktober 2011

beritahu aku

ingin menyapamu lebih dekat,,,
tapi tak tahu cara memulainya
ingin berkawan denganmu lebih akrab,,,
tapi tak tahu cara mengawalinya

sudah biasa jika pepatah berkata
dalamnya laut dapat diduga
tapi dalamnya hati siapa yang sangka

begitu juga aku.. tak tahu bagaimana cara memperlakukanmu
maka, dalam hatiku berkata... tolong beritahu aku...
begitu juga aku.. tak tahu bagaimana cara masuk ke duniamu
maka, dalam benakku berkata... ayolah berbagi denganku...

beritahu aku bagaimana mengasihimu
karena kita memang harus memperlakukan orang lain, seperti apa yang mereka inginkan

Minggu, 23 Oktober 2011

Sapamu, Energi bagiku...

hey, matahari pagi...
sapamu begitu hangat... hingga bulir-bulir embun itu pun tak kuasa untuk menolaknya
maka mereka, tersenyum... lalu pergi bersama udara...
istriahat sejenak, hingga tiba masa untuk mereka kembali merambah daun-daun...

hey, mentari pagi...
cahayamu lembut meresap..
senummu, sapamu, energi terdahsyat....

“WEEKLY ASSIGNMENT OF DEVELOPMENT THEORIES”

A.      TEORI-TEORI PEMBANGUNAN MODERNISASI
è Asumsi: keterbelakangan dan kemiskinan suatu Negara disebabkan oleh factor-faktor internal dari Negara itu sendiri.

1.       TEORI PEMBANGUNAN EKONOMI ADAM SMITH

Adam Smith merupakan ilmuwan terkemuka dalam pembangunan ekonomi yang lahir di Skotlandia pada tahun 1723. Adam Smith menulis sebuah buku terkenal yang menjadi dasar dari ekonomi modern. Buku tersebut berjudul  Wealth of Nations, yang di dalamnya berisi kritikan tentang pemikiran ekonomi yang dianut oleh orang-orang terdahulu, seperti:
-          Penolakan terhadap pemikiran bahwa Negara harus memiliki persediaan emas batangan dalam jumlah besar yang digunakan dalam ekonomi perdagangan.
-          Kritikan terhadap pemikiran physiokrat bahwa tanah merupakan sumber utama nilai.
Adam Smith kemudian melontarkan kritikan terhadap campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi yang dianggap menhambat pertumbuhan ekonomi, maka Adam Smith dalam bukunya menyatakan teori baru yang menjadi peletak dasar pertama liberalisasi ekonomi. Teori Adam Smith berisi:
“Pada dasarnya manusia memiliki sifat self interest atau mementingkan diri sendiri,sehingga akan selalu berpikir tentang cost and benefit, serta berpikir secara efisien  maka dalam kegiatan ekonomi manusia akan bersaing untuk mengumpulkan kekayaan. Persaingan antar orang tersebut akan menghasilkan persaingan bebas para pemilik modal yang bekerja di dalam suatu mekanisme pasar yang dipengaruhi oleh invisible hand untuk mendapatkan akumulasi capital. Peran pemerintah yang campur tangan pada kegiatan ekonomi hanya akan menghambat persaingan bebas, maka tidak perlu ada peran pemerintah/ Negara dalam kegiatan ekonomi.”
Asumsi dari Adam Smith, jika telah terjadi akumulasi capital, maka akan timbul Trickle Down Effect (efek menetes ke bawah), di mana para pemilik modal tersebut dapat membantu kalangan bawah dengan membuka lapangan pekerjaan bagi mereka.

2.       Teori Thomas Robert Malthus

Malthus pada awalnya adalah seorang pendeta yang tidak begitu dikenal, namun setlah menulis buku tentang pertumbuhan penduduk, ia menjadi salah satu tokoh yang bepengaruh dalam sejarah. Menurutnya, pertumbuhan penduduk cenderung melampui pertumbuhan persediaan makanan. Malthus menyuguhkan idenya dalam bentuk yang cukup kaku, penduduk cenderung tumbuh secara "deret ukur" (misalnya, dalam lambang 1, 2, 4, 8, 16 dan seterusnya) sedangkan persediaan makanan cenderung bertumbuh secara "deret hitung" (misalnya, dalam deret 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan seterusnya). Dari dua analogi tersebut, Malthus mengatakan bahwa penduduk cenderung bertumbuh secara tak terbatas hingga mencapai batas persediaan makanan. Sehingga kuantitas manusia akan tumbuh melampaui jumlah makanan yang ada. Hal tersebut dapat menyebabkan kelaparan dan kemiskinan yang melanda manusia, sehingga jumlah manusia harus dikendalikan. Teori ini dipakai oleh Adam Smith di dalam bukunya,  The Wealth of Nations.





3.       Teori Ekonomi John Maynard Keynes

Berbeda dengan para ilmuwan ekonomi klasik seperti Adam Smith yang menyatakan bahwa Negara tidak memiliki peran penting dalam perekonomian, Keynes menyatakan bahwa baik swasta maupun Negara memiliki peran yang penting dalam kegiatan perekonomian. Keynes menekankan pentingnya permintaan agregat sebagai faktor utama penggerak perekonomian, terutama dalam perekonomian yang sedang lesu. Ia berpendapat bahwa kebijakan pemerintah dapat digunakan untuk meningkatkan permintaan pada level makro, untuk mengurangi pengangguran dan deflasi. Jika pemerintah meningkatkan pengeluarannya, uang yang beredar di masyarakat akan bertambah sehingga masyarakat akan terdorong untuk berbelanja dan meningkatkan permintaannya (sehingga permintaan agregat bertambah). Selain itu, tabungan juga akan meningkat sehingga dapat digunakan sebagai modal investasi, dan kondisi perekonomian akan kembali ke tingkat normal.
Kesimpulan utama dari teori ini adalah bahwa tidak ada kecenderungan otomatis untuk menggerakan output dan lapangan pekerjaan ke kondisi full employment (lapangan kerja penuh). Kesimpulan ini bertentangan dengan prinsip ekonomi klasik seperti ekonomi supply-side yang menganjurkan untuk tidak menambah peredaran uang di masyarakat untuk menjaga titik keseimbangan di titik yang ideal.

4.       Teori David Ricardo (Teori Keunggulan Komparatif)

Keunggulan komparatif suatu Negara ditunjukkan dengan pengadaan spesialisasi barang dan jasa menurut potensi Negara tersebut, dalam artian jika suatu Negara berpotensi dalam bidang agraris, maka Negara itu harus memproduksi barang dan jasa dalam bidang agraris, begitu juga suatu negara berpotensi di bidang industry, maka Negara tersebut harus melakukan spesialisasi produk barang dan jasa di bidang industry. Karena adanya spesialisasi ini, maka akan terjadi perdagangan internasional. Perdagangan ini dapat menguntungkan kedua belah pihak. Negara agraris dapat membeli barang-barang industry secara lebih murah daripada memproduksinya sendiri, begitu juga Negara-negara industry dapat membeli hasil-hasil pertanian secara lebih murah daripada memproduksinya sendiri. Teori ini juga menyatakan bahwa perdagangan internasional ini akan menguntungkan semua pihak. Harga barang akan turun dan mencapai titik terendah bila terjadi perdagangan bebas.

5.       Teori Ekonomi John Stuart Mill

Mill merupakan salah satu tokoh utilitiarianisme yang suka mengeluarkan konsep kebebasan. Dalam hal pemikirannya mengenai ekonomi, Mill dipengaruhi oleh Thomas Robert Malthus, dimana pertumbuhan ekonomi selalu diliputi dengan tekanan jumlah penduduk dengan sumber yang tetap. Mill seorang utilitarian yang mencoba untuk memahami kebahagiaan secara lain, dimana menurutnya kebahagiaan, bukanlah semata bersifat fisik, melainkan lebih luas dari itu, dan Mill pun memperkenalkan sebuah konsep kebahagiaan individu, yang sebelumnya, para filsuf utilitarian kurang menyentuh hal tersebut.
Menurut Mill tentunya berbeda terkait kebahagiaan individu dengan kebahagiaan umum. Suara hati menjadi dasar moralitas kaum utilitarian, sehingga akan menimbulkan implikasi didalam kehidupan sehari-hari terkait hubungannya dengan orang lain, dan disanalah eksistensi sebagai makhluk sosial menjadi nyata. Perasaan sosial yang timbul menuntut adanya suatu perhatian terhadap kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Maka, dikemudian hari akan memunculkan konsep kebebasan dan keadilan. Keadilan, akan diawali dengan pengakuan atas eksistensi hak-hak orang lain dan keadilan juga tidak terpisahkan dengan unsur kebebasan manusia. Masyarakat menurut Mill mestilah melindungi kebebasan individu dikarenakan hal tersebut merupakan bagian dari kebahagiaan umum.
Universalime etis merupakan konsep utilitariannya yang lebih mengedepankan kepada kebahagiaan orang lain, dimana disanalah moralitas utilitarian dibangun oleh Mill. Prinsip tersebut memang cukup relevan dalam hal aktifitas ekonomi, disamping Mill menerima pasar bebas Adam Smith, namun usaha untuk memperhatikan kebahagiaan orang lain dalam hal persaingan ekonomi pasar, menjadi agenda Mill. Kondisi pasar bebas yang cenderung bersikap egoisme sentris, berusaha ditekan Mill dengan pemberlakuan nilai moralitas bersama, dimana prinsip kebahagiaan harus dirasakan oleh setiap pemain pasar, pelaku usaha, produsen, distribusi, hingga tataran konsumen. Pasar bebas memang cenderung melahirkan kondisi menang-kalah, namun diantara dua belah pihak diharapkan harus tetap mampu menjalin hubungan yang kelak melahirkan kebahagiaan bersama, yang merupakan konsekuensi atas universalisme etis ala John Stuart Mill.


6.       Teori Max Weber (Etika Protestan)

Weber mempersoalkan masalah manusia yang dibentuk oleh nilai-nilai budaya di sekitarnya, khususnya nilai-nilai agama. Salah satu hal yang dibahas Weber adalah peran agama sebagai factor yang menyebabkan munculnya kapitalisme di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Dalam bukunya, The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism, Weber mencoba menjawab pertanyaan mengapa Eropa Barat dan Amerika Serikat menjadi Negara maju di bawah system kapitalisme, ternyata setelah melakukan analisis Weber mencapai kesimpulan bahwa salah satu penyebabnya adalah Etika Protestan. Etika Protestan muncul dari agama Protestan yang mengajarkan bahwa seseorang yang bekerja keras akan masuk ke surge, akibatnya Negara-negara yang mayoritas merupakan penganut Protestan tersebut memiliki etos kerja yang tinggi, karena merasa bahwa jika dirinya bekerja keras di dunia, maka kelak akan masuk surga.

7.       Teori David McClelland (Dorongan Berprestasi atau n-Ach)

Menurut McClelland, untuk membuat sebuah pekerjaan berhasil, yang paling penting adalah sikap terhadap pekerjaan tersebut. persoalan yang terpenting, apakah seseorang memiliki semangat yang sempurna dalam menghadapi pekerjaannya?
Maka dia sampai pada pemikirannya tentang dorongan berprestasi atau disingkat n-Ach. Orang dengan n-Ach yang tinggi, maka diharapkan orang tersebut akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. n-Ach menjadi semacam virus yang bisa ditularkan, dengan banyaknya masyarakat yang memiliki n-Ach, maka akan menjadi pendorong untuk bekerja keras dan dengan hal tersebut akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi suatu Negara yang tinggi.

8.       W. W Rostow: Lima tahap Pembangunan

Menurut Rosyow, pembangunan merupakan proses yang bergerak dalam sebuah garis lurus, yakni dari masyarakat yang terbelakang ke masyarakat yang maju. Proses ini dengan perbagai variasinya, pada dasarnya berlangsung sama di manapun dan kapan pun juga. Rostow membagi proses pembangunan ini menjadi lima tahap:
a.       Masyarakat tradisional à ilmu pengetahuan masih banyak belum dikuasai, masih percaya mistik, akibatnya produksi juga dilakukan secara tradisional dan terbatas. Masyarakat statis, kemajuan berjalan sangat lambat.
b.       Prakondisi untuk lepas landas à masyarakat tradisional yang terus bergerak meski pertumbuhannya lambat, hingga bisa mencapai titik untuk lepas landas. Biasanya karena ada campur tangan dari luar, dari masyarakat yang sudah maju. Campur tangan ini berupa ide-ide pembaruan.
c.       Lepas landas à periode ini ditandai dengan tersingkirnya hambatan-hambatan yang menghalangi proses pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan merupakan sesuatu yang berjalan wajar, tanpa hambatan yang berarti. Industry mulai berkembang dan sector modern juga mulai berkembang.
d.       Bergerak ke kedewasaan à setelah lepas landas, akan terjadi proses kemajuan yang bergerak ke depan, meski pasang surut. Industry berkembang dengan pesat. Negara memantapkan posisinya dalam perekonomian global : barang-barang yang semula diimpor, mulai diproduksi dalam negeri, impor baru menjadi kebutuhan, dan ekspor menjadi penyeimbang impor.
e.       Jaman konsumsi masal yang tinggi à karena kenaikan pendapatan mayarakat, konsumsi tidak lagi terbatas pada kebutuhan pokok untuk hidup, tetapi meningkat ke kebutuhan yang lebih tinggi. produksi industry juga sudah berubah dari produksi kebutuhan dasar menjadi produksi barang konsumsi yang tahan lama. Pada titik ini, pembangunan sudah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang bisa menopang kemajuan secara terus menerus.

B.      TEORI STRUKTURAL
è Asumsi: keterbelakangan dan kemiskinan di Negara-negara dunia ketiga terjadi karena factor-faktor eksternal, seperti adanya struktur perekonomian yang eksploitatif di mana yang kuat melakukan eksploitasi kepada yang lemah.

1.       Karl Marx à mengemukakan tentang:
-          Dunia  sosial dibentuk oleh materi, maka materi juga yang akan membentuk nilai.
-          Masa depan Negara berkembang akan sama dengan Negara maju. Negara  berkembang mengadakan hubungan dengan Negara maju dalam hal teknologi, teknik produksi yang murah, karena itu semua Negara akan terpaksa  mengikuti teknik produksi Negara maju dan kaum borjuis, jika tidak mengikuti mereka akan hancur.
-          Maka semua Negara di dunia akan menjadi Negara kapitalis dan akan timbul konflik kelas, di mana kaum borjuis akan menindas kaum buruh. Karena itu, kaum buruh harus bersatu untuk melawan penindasan kaum borjuis.

2.       Raul Prebisch

-          Mengemukakan kritik terhadap system perdagangan internasional yang bebas dan hambatan dalam industrialisasi serta hambatan pembangunan yang ternyata disebabkan oleh factor-faktor eksternal.
-          Menurut Prebisch, adanya teori pembagian kerja internasional membuat Negara-negara di dunia melakukan spesialisasi produksinya, di mana Negara pusat yang merupakan Negara maju menghasilkan barang industry, dan Negara pinggiran yang merupakan Negara berkembang menghasilkan hasil pertanian yang seharusnya kedua jenis Negara tersebut harus saling menguntungkan, namun kenyataannya negar pusat makin kaya dan Negara pinggiran makin miskin. Hal ini disebabkan ketidakseimbangan nilai tukar masing-masing Negara. Barang-barang industry jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan hasil pertanian, akibatnya terjadi deficit pada neraca perdagangan Negara pinggiran jika berdagang dengan Negara-negara industry dan deficit tersebut makin besar.

3.       Paul Baran : Sentuhan yang mematikan dan kretinisme

Paul Baran adalah pemikir marxis yang menolak pandangan Karl Marx tentang pembangunan di Negara dunia ketiga. Menurutnya sentuhan kapitalis pada Negara berkembang justru akan menghambat pertumbuhan Negara tersebut dan bahkan akan bertahan dalam hidup keterbelakangan. System ini disebut kretinisme atau kekerdilan. Rasionalisasinya, jika muncul kekuatan ekonomi asing dalam bentuk modal kuat dari dinia barat ke Negara-negara dunia ketiga membuat surplus yang terjadi di sana akan diambil oleh kaum pendatang dengan berbagai cara. Maka yang terjadi di Negara berkembang bukanlah akumulasi capital melainkan penyusutan modal.
Sumber referensi:

Budiman, Arif. Teori Pembangunan Dunia Ketiga.1995. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama




Separuh Jalan

Bagiku, kamu adalah separuh jalan yang kulewati tiap kali aku harus bertandang ke kota kita. Kla Project dengan Yogyakarta-nya, rasanya mema...